Jumat, 01 Maret 2013

Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN-bh)


POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PTN-bh*

Oleh: Alvi Syahrin


I.          Pola pengelolaan keuangan PTN-bh berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT), masih menimbulkan problematika ditandai dengan belum di terbitkannya peraturan pelaksana yang ditentukan oleh beberapa  pasal antara lain Pasal 64,  65 ayat (2), Pasal 66, Pasal 68, Pasal 97 huruf c dan d. Belum diterbitkannya peraturan pelaksana dalam UUPT dapat melahirkan tafsiran hukum yang berbeda dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan PTN-bh.

II.       Metode  yuridis sistemik melakukan analisis pasal-pasal dalam peraturan dan harus mengkaitkannya satu sama lainnya sebagai satu kesatuan yang utuh.
Pasal 97 huruf c  UU No. 12 Tahun 2012 yang berbunyi:
Pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
dan Pasal 97 huruf d  UU No. 12 Tahun 2012 yang berbunyi:
Pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
           Berdasarkan Pasal 97 huruf c UU No. 12 Tahun 2012, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, ditetapkan menjadi PTN bh yang harus menyesuaikan tata kelolanya paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.
         Berdasarkan Pasal 97 huruf d UU No. 12 Tahun 2012, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, ditetapkan menerapkan pengelolaan keuangan BLU sampai diterbitkannya peraturan pelaksana UU No. 12 Tahun 2012. Sedangkan PTN-bh yang telah berubah menjadi PT Pemerintah yang menggunakan pola keuangan BLU (dalam hal ini ITB dan UPI)  tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 97 huruf d.
     Peraturan pelaksana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan solusinya adalah dapat diberlakukan peraturan yang lama yaitu   PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 74 Tahun 2012. Selanjutnya PP No. 74 Tahun 2012 ini bukan merupakan peraturan pelaksana UU No. 12 Tahun 2012 karena PP No. 74 Tahun 2012 dalam konsiderannya tidak mencantumkan UU No. 12 Tahun 2012.
        Berdasarkan Pasal 62 UUPT, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola  sendiri lembaganya. Otonomi PT meliputi bidang akademik dan non akademik (Pasal 64 ayat (1) UUPT). Otonomi di bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional, serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaaan dan sarana prasarana (Pasal 64 ayat (3) UUPT). Bahwa  otonomi Perguruan Tinggi diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 68 UUPT). Sampai saat ini peraturan pemerintah dimaksud pada Pasal 68 UUPT belum terbit. Artinya PTN-bh yang ada saat ini belum memiliki ketentuan dasar hukum (rechtsgrond) penyelenggaraan otonomi PT termasuk terkait pengelolaan keuangan yang didasarkan dalam UUPT.
         Belum terbitnya ketentuan dasar hukum penyelenggaraan otonomi PT termasuk terkait pengelolaan keuangan yang didasarkan dalam UUPT ini menyebabkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan 7 PTN-bh berada dalam ketidakpastian hukum (onrechtszekerheid).
            Pengelolaan keuangan pada 7 (tujuh) PTN-bh, diselenggarakan berdasarkan PPK-BLU dengan status BLU secara penuh sampai 31 Desember 2012, dan pengalihan kekayaannya wajib diselesaikan 28 September 2013 (Pasal 37A jo 40A PP No.74 Tahun 2012). Dalam penjelasan Pasal 40A ayat (1) PP 74 Tahun 2012 penerapan PPK-BLU dalam ketentuan ini antara lain meliputi tarif layanan, standar biaya, serta perencanaan dan penganggaran (penyusunan RBA dan RKA-K/L). Tarif layanan dan standar biaya yang digunakan saat ini (existing) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012 dan dapat dipergunakan dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2012 dan 2013.
Penegasan lebih lanjut tentang pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) PP No. 74 Tahun 2012 Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan atau Pimpinan BLU. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat (10) PP No. 74 Tahun 2012) namun sampai saat ini Peraturan tersebut belum terbit.
Untuk menghindari kekosongan hukum dalam penetapan tarif layanan berdasarkan pasal 40A ayat (1) PP No. 74 Tahun 2012 dan penjelasannya, PTN-bh dapat menerapkan norma hukum ini, dengan kata lain Rektor PTN-bh sebagai pimpinan lembaga berwenang menetapkan tarif layanan, standar biaya, serta perencanaan dan penganggaran (penyusunan RBA dan RKA-K/L) dengan pedoman teknis yang dimiliki sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
          Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan  negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dikaitkan dengan pengelolaan keuangan Pendidikan Tinggi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 dapat diberlakukan asas hukum "lex specialis derogat lex generalis" (ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 mengeyampingkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khusus menyangkut pengelolaan keuangan  pendidikan tinggi PTN-bh).

III.  Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang berbunyi:
Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas”
Dan ayat (4) yang berbunyi:
Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pada BLU yang memiliki realisasi omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
Maka dapat dikatakan berdasarkan sifat norma hukum (rechtsnorm karakter) pembentukan dewan pengawas tidak bersifat memaksa (dwingen) dan mengikat (binden) untuk dilaksanakan karena redaksional pada ayat (3) menggunkan kata “dapat”. Dilihat dari ilmu hukum normatif (normative rechtswetenschap) bahwa norma hukum yang dimaksudkan tidak memuat ought to be atau het van behoren, sehingga USU dan 6 PTN-bh lainnya tidak harus mematuhinya. Selain itu, norma hukum yang demikian hanya bersifat dispositif (aanvullenrecht, dispositief recht).
          Dalam ayat (5) ditegaskan bahwa dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
         Ketentuan pasal 34 ayat (3), (4), dan (5) apabila ditentukan dengan Pasal 40A PP No. 74 tahun 2012 berikut dengan penjelasannya maka dewan pengawas bagi PTN-bh khususnya, yaitu Majelis Wali Amanat, sebab Majelis Wali Amanat bertugas untuk menetapkan kebijakan umum universitas dalam bidang non akademik yakni melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas.
           
IV.       UUPT memberikan otonomi kepada PTN-bh di antaranya dalam hal pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan PTN-bh berdasarkan UUPT menerapkan PPK BLU sampai 10 Agustus 2014 atau sampai keluarnya peraturan pelaksanaan, namun demikian peraturan pelaksanaannya belum terbit sampai saat ini. Untuk mengisi kekosongan hukum karena belum terbitnya peraturan pelaksana dari UUPT mengenai pengelolaan keuangan, maka  PTN-bh dalam pengelolaan keuangan berpedoman kepada PP No. 74 Tahun 2012.  Pendelegasian kewenangan mengenai penetapan tarif layanan yang diatur dalam PP No. 74 Tahun 2012, seharusnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan hingga saat ini belum terbit, sehingga Rektor masih berwenang dalam menetapkan tarif layanan sampai waktu yang ditentukan (10 Agustus 2014) atau sampai terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendanaan PTN-bh.
          Pembentukan Dewan Pengawas tidak bersifat memaksa, sehingga PTN-bh tidak harus membentuknya.


*Catatan:
Analisis hukum yang diuraikan merupakan hasil diskusi dari tim Hukum USU yang terdiri dari Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH.MS, Prof. Dr. Tan Kamello, Bachtiar Hamzah, SH.MH., M. Hayat, SH., Edy Ikhsan, SH. MA, Dr. Agusmidah, SH.MHum., Armansyah, SH.MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar