IZIN LINGKUNGAN DAN PENERAPAN SANKSI
ADMINISTRATIF BERDASARKAN UUPPLH
TERHADAP USAHA/KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA/KEGIATAN
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Izin
lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka (35)
UUPPLH). Selanjutnya, izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan
oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka
(36) UUPPLH). Izin usaha dan/atau kegiatan berdasarkan penjelasan Pasal 40 ayat
(1) UUPPLH termasuk izin yang disebut nama lain seperti izin operasi dan izin
konstruksi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH, belum mengenal/mengatur mengenai izin
lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPLH, untuk
memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. Selanjutnya, izin
usaha dan atau kegiatan tersebut diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam izin tersebut dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan.
Kemudian, penjelasan Pasal 18 ayat (2) UUPLH, menjelaskan bahwa dalam izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenan
dengan penaatan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang
harus dilaksanakan usaha dan/atau kegiatannya. Bagi usaha dan/atau kegiatan
yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan amdal, maka rencana pengelolaan
dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan
jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya
kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang boleh dibuang ke dalam
media lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah,
seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil
swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan hidup. Apabila suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan
melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis
mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan
permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Menyimak
ketentuan Pasal 18 UUPPLH berikut penjelasannya dan dikaitkan dengan Pasal 19
UUPLH yang menegaskan bahwa dalam menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan
wajib memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan
rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau
kegiatan, menunjukkan bahwa aspek pengelolaan lingkungan hidup diintegrasikan
ke dalam izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin dilakukan secara terpadu
sebagai suatu sistem. Kemudian, setelah adanya izin usaha dan/atau kegiatan
juga perlu mengurus izin yang berkaitan dengan pembuangan dan pengelolaan
limbah. Artinya, berdasarkan UUPLH, tidak diperlukan adanya izin lingkungan
sebagai prasyarat untuk terbitnya izin usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha
dan/atau kegiatan hanya mencantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan.
II. Izin lingkungan berdasarkan
UUPPLH merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin tersebut diberikan dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 36 UUPPLH,
izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan atau
rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang
dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan berdasarkan Pasal
41 UUPPLH, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang izin lingkungan saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). Berdasarkan Pasal 42 PP 27/2017, permohonan izin lingkungan diajukan
oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota (sesuai kewenangannya) dan disampaikan bersamaan
dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Izin lingkungan yang diterbitkan paling sedikit memuat: a.
persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
atau rekomendasi UKL-UPL, b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya izin lingkungan
(Pasal 48 ayat (1) PP 27/2012). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) PP
27/2012, izin lingkungan di dalamnya juga harus mencantumkan jumlah dan jenis
izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012 menjelaskan bahwa
izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan
air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya
dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin
pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya
dan beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin
penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke
laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.
Menyimak ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012, izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang harus di cantumkan dalam izin lingkungan, dan
izin-izin tersebut harus dipenuhi/diurus oleh pemrakarsa setelah izin usaha
dan/atau kegiatan diterbitkan. Artinya, izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan terbit setelah kegiatan dan/atau usaha berjalan.
Dicantumkannya
segala izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam izin lingkungan,
menjadikan apakah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
(kewajiban-kewajiban) dalam izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dianggap sebagai
pelanggaran terhadap izin lingkungan. Menurut penulis, pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
juga dianggap sebagai melanggar (pelanggaran) terhadap izin lingkungan,
sebab dalam izin lingkungan mencantumkan
kewajiban untuk memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
dan selanjutnya persyaratan/kewajiban yang tercantum dalam izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan/atau
kegiatan.
Pelanggaran
terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai
pelanggaran terhadap izin lingkungan, maka berdasarkan Pasal 76 UUPPLH, Menteri,
gubernur dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin-izin yang ada dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa: a. teguran tertulis,
b. paksaan pemerintah, c. pembekuan izin lingkungan, atau d. pencabutan izin
lingkungan.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 77 UUPLH, dapat menerapkan sanksi
administratif terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan jika pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap
pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 72 PP 27/2012, sanksi administratif di
dasarkan atas:
a. Efektifitas
dan efesiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. Tingkat
atau beratnya ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin
lingkungan;
c. Tingkat
ketaatan pemegang izin lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban
yang ditentukan dalam izin lingkungan;
d. Riwayat
ketaatan pemegang izin lingkungan; dan/atau
e. Tingkat
pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan
pada lingkungan hidup.
III.
Izin lingkungan sebagaimana
diatur dalam UUPPLH, berisikan suatu keputusan mengenai kelayakan lingkungan atas
suatu usaha dan/atau kegiatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka (35) dan Pasal 1 angka (1) PP No. 27/2012 yang memberikan
batasan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan
Pasal 47 PP No. 27/2012 yang menegaskan izin lingkungan diterbitkan untuk
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Izin sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau
diperbolehkannya
seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. Sebagai dokumen, izin yang dikeluarkan harus yang tertulis.
Izin tertulis diberikan dalam bentuk
keputusan tata usaha negara.
Ketentuan Pasal 73 PP 27/2012
menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum
berlakunya PP 27/2012 dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan. Walaupun dokumen lingkungan dipersamakan sebagai izin lingkungan,
perlu adanya suatu bentuk keputusan.
Memperhatikan Pasal 52 PP 27/2012, yang mengatur bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penerbitan izin lingkungan diatur dalam peraturan
menteri, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri
mengenai penerbitan izin lingkungan bagi kegiatan usaha dan/kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya ketentuan UUPPLH dan
PP 27/2012. Dalam peraturan menteri tersebut diatur pemberian izin lingkungan
dan siapa yang berwenang untuk memberikan/menerbitkan keputusan izin lingkungan
secara tertulis, guna terdapatnya dokumen atas izin lingkungan bagi setiap kegiatan usaha dan/kegiatan
yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya ketentuan
UUPPLH dan PP 27/2012.
Bagaimana halnya terhadap
kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, namun setelah
habis berakhirnya masa/tenggang waktu sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal
121 UUPPLH, tetapi tidak menyelesaikan audit lingkungan hidup atau membuat
dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri
Negara Lingkungan Hidup, telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang
Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup (PermenLH No: 14/2010) dalam rangka penerapan Pasal 121
UUPPLH. Berdasarkan Pasal 1 angka
(1) PermenLH No. 14/2010, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan
untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan
hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen yang dihasilkan
dari audit lingkungan akan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum
memiliki dokumen amdal. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan
dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 PP No. 27/2012, dan dokumen
tersebut dipersamakan sebagai izin lingkungan.
Dokumen Lingkungan (Hidup)
berdasarkan Pasal 1 angka (2) PermenLH No: 14/2010 adalah dokumen yang memuat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang terdiri atas analisis mengenai
dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup (SPPL), dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai
dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi
lingkungan (PIL), penyajian evaluasi
lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan
rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL),
dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
Kemudian, Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka (4) PermenLH No:
14/2010 adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan
yang sudah memiliki izin usaha dan/atau
kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 PP No. 27/2012, dan dokumen tersebut dipersamakan sebagai izin
lingkungan.
Bagaimana halnya jika usaha
dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak
melaksanakan Pasal 121 UUPPLH, dapatkah ia dikategorikan sebagai kegiatan
dan/atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan? Oleh karena dengan tidak
dilaksanakannya Pasal 121 UUPPLH oleh yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha
tersubut, maka ia tidak akan memiliki dokumen lingkungan, yang berdasarkan Pasal
73 PP No. 27/2012, dokumen lingkungan tersebut dipersamakan sebagai izin
lingkungan.
Menyimak ketentuan Pasal 121
UUPPLH dan Pasal 73 PP No. 27/2012, maka kegiatan dan/atau usaha yang telah
memiliki izin kegiatan dan/atau usaha, namun tidak melaksanakan Pasal 121
UUPPLH dan PermenLH No: 14/2010, maka usaha dan/atau
kegiatan tersebut ditafsirkan sebagai usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin
lingkungan. Oleh karena usaha dan/atau kegiatan tersebut ditafsirkan sebagai
usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan, maka usaha dan/atau
kegiatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH, sehingga usaha dan/atau
kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) UUPPLH.
Berdasarkan uraian di atas,
walaupun usaha dan/atau kegiatan dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan, akan tetapi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah
mendapat izin usaha dan atau kegiatan dapat mengajukan pembelaan bahwa mereka
tidak perlu memiliki izin lingkungan, sebab izin lingkungan diperlukan sebagai
prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan serta ketentuan
undang-undang yang membebankan mereka untuk memiliki izin lingkungan tidak
dapat berlaku surut.
IV.
Menyimak uraian terdahulu, ada isu
hukum yang perlu di bahas lebih lanjut, antara lain: a. dapatkan pelaku usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan mengajukan
argumentasi tidak perlu lagi memiliki izin lingkungan sampai izin usaha dan/atau
kegiatannya berakhir?; b. Apakah dengan telah dimilikinya dokumen pengelolaan
lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau
kegiatan, tidak perlu lagi memiliki izin lingkungan secara tertulis karena
dokumen pengelolaan lingkungannya sudah dipersamakan sebagai izin lingkungan?;
c. apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau
kegiatan namun tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH jo PermenLH No: 14/2010, dapat digugat
secara administratif atas izin usaha dan/atau kegiatan yang telah dimilikinya
untuk dicabut?; d. siapakah yang seharusnya mengajukan gugatan administratif
tersebut? e. bagaimana argumentasi hukum yang dibangun untuk mencegah
terjadinya daluwarsa gugatan administratif tersebut oleh karena izin usaha
dan/atau kegiatannya yang dimiliki tersebut terbitnya sudah lewat/lebih dari 90
(sembilan puluh hari)? f. apakah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH
jo PermenLH No: 14/2010 dapat dikenakan Pasal 109 UUPPLH?
-o0o-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar