ILMU
HUKUM (1)
Oleh:
Alvi Syahrin
I.
Ilmu
hukum merupakan suatu cabang ilmu yang disengketakan oleh sejumlah cabang ilmu
lain, mulai dari keraguan terhadap status keilmuannya sampai pada campur tangan
objek kajian. Ia (Ilmu hukum)
mencakup dan membicarakan segala segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Objek kajian ilmu hukum yaitu hukum. Pernyataan bahwa objek kajian ilmu hukum
adalah hukum, secara implisit mencakup kaidah-kaidah hukum dan perilaku
sepanjang dirumuskan oleh kaidah hukum sebagai kondisi atau konsekuensi, serta
dilihat sebagai fenomena universal.
Dalam arti luas, ada yang mengartikan ilmu hukum sebagai
ilmu tentang hukum. Kedalamnya termasuk setiap teori hukum dalam arti luas,
yang memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu untuk menjalankan (mengemban)
ilmu. Kemudian sesuatu hal yang menarik bahwa “ilmu hukum” atau Jurisprudence juga mempermasalahkan
hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan
filsafat hukum merupakan nama-nama untuk satu bidang ilmu yang memperlajari
hukum secara sama.
II.
Ilmu
hukum dapat dibagi dua, yaitu ilmu hukum dan ilmu hukum khusus. Ilmu hukum umum
yang dipelajari mengenai: hak dan kewajiban, sanksi hukum, subyek hukum dan objek hukum, hukum materiil, hukum formil,
hukum publik, hukum privat, badan hukum dan sebagaimya. Sedangkan yang
khusus mempelajari akibat hukum,
berlakunya hukum, kekuatan berlakunya hukum, keadilan.
Ilmu hukum umum memberi landasan pada ilmu hukum khusus,
yang kemudian keduanya perlahan-lahan dibawa ke Hukum Positif. Hukum Positif
dalam pemikirannya memerlukan politik, Filsafat, Antropologi dan sebagainya,
yang selanjutnya juga diberi bantuan dari Filsafat Hukum dan Perbandingan
Hukum.
Ilmu Hukum bisa dikaji dalam refleksi teoritikal dan
refleksi praktikal. Refleksi teoritikal di bagi dalam tiga bagian, yaitu:
Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Ketiga aspek tersebut (Ilmu Hukum,
Teori Hukum, dan Filsafat Hukum) menghasilkan karya ilmiah (teori) ditambah
filosofikal. Ilmu Hukum dalam refleksi teoritikal, terdiri dari:
1. Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dibagi dalam lima bentuk,
yaitu:
a. Ilmu Hukum Dogmatik
b. Perbandingan Hukum
c. Sosiologi Hukum
d. Sejarah Hukum
2. Teori Hukum
Teori hukum ini ada lima macam,
yaitu:
a. Teori hukum Positif
b. Teori Hukum Fungsional
c. Teori Hukum Politik
d. Teori hukum Empirik
e. Teorii Sistem hukum
3. Filsafat Hukum
Filsafat Hukum ini dibagi dalam 7
wilayah , yaitu:
a. Ontologi Hukum
b. Epistimologi Hukum
c. Aksiologi Hukum
d. Idiologi Hukum
e. Theologi Hukum
f. Logika hukum
g. Filsafat Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dalam Refleksi praktikal ada empat bagian, yaitu:
1. Perundang-undangan,
2. Peradilan,
3. Pemerintahan dan Birokrasi,
4. Bantuan Hukum,
yang
masing-masing bagian tersebut telah memiliki ilmu tersendiri.
Refleksi teoritikal dan praktikal
bergandengan erat satu sama lain, dan dalam pengembangannya (refleksi
teoritikal dan refleksi praktikal) ini masih ditambah dengan Hukum dan
Masyarakat (Law and Society), Hukum
dan Pengembangan (Law and Development).
III.
Pengembangan
secara sistematis pemikiran hukum yang
berorientasi sosial akan menghasilkan suatu sistem hukum yang mempunyai
kegunaan yang memadai bagi masyarakatnya. Orientasi
sosial dalam pemikiran hukum dan ilmu hukum memberikan suatu tugas yang
lebih tegas kepada hukum untuk mengantarkan masyarakat dalam transformasi
sosial. Artinya, hukum memberikan dukungan konsepsional serta struktural
terhadap proses perubahan dalam masyarakat. The
development of the law gradually works out what is socially reasonable, dan
kemuadian the truth about law is not only
logic but also behaviour.
Ilmu hukum mempunyai hakekat
interdisipliner, yaitu digunakannya
berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk menerangkan berbagai aspek yang
berhubungan dengan kehadiran hukum itu di masyarakat. Oleh karena itu ilmu
hukum bisa ditafsirkan sebagai suatu pengantar ke dalam studi lebih lanjut
tentang hukum yang ada dan yang dilaksanakan dan/atau yang diinginkan
masyarakat. Ilmu hukum dalam pandangan ini mempunyai jenjang yang cukup luas,
sebagaimana yang dikemukakan oleh L.B. Curzon: Jurisprundence rangers very widely.
Walaupun ilmu hukum mempunyai
jenjang yang cukup luas, namun konsep ilmu dalam hukum mempunyai sifat dan
cakupan yang bersifat praktikal dan teoritikal. Sifat praktikal terbawa oleh
hakekat dan kondisi hukum karena hukum itu disatu sisi seperti selalu mengarah
pada praktek dan diarahkan oleh perkembangan dalam situasi dalam praktek. Sifat
teoritikal terbawa oleh hakekat ilmu yang memerlukan logika dan abstraksi dalam
perumusannya.
Memandang ilmu sebagai proses atau aktifitas, akan kelihatan
adanya suatu proses timbal balik antara ilmuwan hukum (subjeknya) dengan materi
yang mau dipelajarinya (objeknya). Memang benar bahwa subjek memilih materi
teorinya berdasarkan hipotesisnya, atau dalam peristilahan Popper, dari sudut
lampu pencarinya, tetapi meletakkan pembatasan-pembatasan terhadap ilmuwan
hukum, yang dengan setia pada kenyataan mau melakukan penelitian.
Kemudian, dalam teori ilmiah bidang
hukum yang menyatakan hkum sebagai suatu sistem konseptual, dan sekali pun
hukum itu untuk sebagian besar dipositifkan, namun menurut Bruggink sebuah
teori ilmiah dibidang hukum harus berkenaan dengan hukum, sebagaimanaia
dipahami dalam lingkungan luas para yuris. Objek Ilmu Hukum dengan begitu
menetapkan batas-batas pada isi teori itu, batas-batas tersebut sebagian besar
ditentukan oleh cara berbahasa para ilmuwan hukum yang berlaku tentang objek
itu.
Ilmuwan hukum mempelajari objeknya
dari sudut gagasan-gagasan (denkbeelden)
dan pendekatan-pendekatan yang sudah ada, yang berlaku sebagai pra anggapan
dari teorinya. Objeknya meletakan pembatasan-pembatasan pada subjeknya, sebab
ia dipelajari/diteliti dengan cara tertentu dan sedemikian rupa sehingga hasil
dari penelitian ilmiah yang didalamnya
ia berkarya. Tradisi ini juga sesungguhnya ditetapkan oleh lingkungan luas
sejawat bidang keahlian. Jadi, teori baru ilmuwan hukum merupakan sebuah mata
rantai dalam wacana ilmiah yang tidak terputuskan tentang objek penelitian,
dalam hal Ilmu hukum tentang hukum sebagai suatu konseptual.
IV.
Ilmu
hukum merupakan ilmu yang obyeknya hukum dalam pengertian sebagai sistem kaedah/norma,
artinya obyek penyelidikan ilmu hukum yaitu sistem kaedah/norma. Ilmu hukum yang
hakekatnya sebagai ilmu praktikal, telah sampai pada tahap kemapanan sebagai
ilmu normal (normal science) dan
tidak akan mengalami anomali (scientific
revolution atau paradigm shifts).
Ilmu
hukum sebagai ilmu praktikal menunjukkan adanya keterkaitan sangat erat antara
ilmu hukum dan praktek hukum. Ilmu hukum tidak sebatas melingkupi aspek
positivitas dan korehensi dari hukum (peraturan) tetapi juga beranjak dari
suatu gagasan tentang keadilan, karena hakikat hukum itu sendiri adalah
keadilan.
Bahan
Bacaan:
Alvi Syahrin, 1999, Kedudukan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu, Fakultas
Hukum USU, Medan.
Bernard Arief Sidharta, 1996,
“Refleksi Tentang Sturuktur Ilmu Hukum”, disertasi,
Universitas Padjajaran, Bandung.
---------, 1998, ”Paradigma Ilmu
Hukum Indonesia Dalam Perspektif Positivis”, makalah, Simposioum Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41
Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arif
Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Curzon, L.B., 1979, Jurisprudence, Macdonald and Evans
Estrorer, Plymouth.
Dias, 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.
Hart, H.L.A., 1988, The Concept of Law, Oxford University
Press, Oxford.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta,
Bina Aksara, Jakarta.
Lili Rasidji, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
---------, 1991, Manajemen Riset Antar Disiplin, (peny.),
Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Hukum di Indonesia, Lembaga
Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.
---------, 1997, “Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Nasional”, Majalah Hukum
Nasional, No. 2 Tahun 1997.
Patterson, Edwin W., 1963, Law in a Scientific Age, Colombia
University Press, New York.
Peserta Program Doktor Ilmu Hukum
Indonesia, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia: Suatu Penjajakan.”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum,
Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan
Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
---------, 1985, Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan
Antardisiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Sinar Baru, Bandung.
---------, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 1984, “Peran Ilmu Hukum
Dalam Pembangunan Indonesia”, makalah,
Simposium Peranan Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia, Lustrum VI UNAIR,
Surabaya.
---------, 1998, “Paradigma Ilmu
Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sejarah”, makalah,
Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41,
Semarang.
Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional:
Dinamika Sosial – Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
--------, 1998, “Permasalahan
Paradigma Dalam Ilmu Hukum”, makalah,
Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum, UNDIP,
Semarang.
Sugijanto Darmani, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan
Filsafat., Mandar Maju, Bandung.
Sunaryati Hartono, C.G.F., 1991, Politik Ilmu Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Alumni, Bandung.
---------, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir
Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Haprari
P., 2013, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum
& Penelitian Hukum di Indonesia – Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar