Kamis, 05 Desember 2013

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM  (1)
Oleh: Alvi Syahrin

I.                   Ilmu hukum merupakan suatu cabang ilmu yang disengketakan oleh sejumlah cabang ilmu lain, mulai dari keraguan terhadap status keilmuannya sampai pada campur tangan objek kajian. Ia (Ilmu hukum) mencakup dan membicarakan segala segala hal yang berhubungan dengan hukum. Objek kajian ilmu hukum yaitu hukum. Pernyataan bahwa objek kajian ilmu hukum adalah hukum, secara implisit mencakup kaidah-kaidah hukum dan perilaku sepanjang dirumuskan oleh kaidah hukum sebagai kondisi atau konsekuensi, serta dilihat sebagai fenomena universal.
Dalam arti luas, ada yang mengartikan ilmu hukum sebagai ilmu tentang hukum. Kedalamnya termasuk setiap teori hukum dalam arti luas, yang memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu untuk menjalankan (mengemban) ilmu. Kemudian sesuatu hal yang menarik bahwa “ilmu hukum” atau Jurisprudence juga mempermasalahkan hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan filsafat hukum merupakan nama-nama untuk satu bidang ilmu yang memperlajari hukum secara sama.


II.                Ilmu hukum dapat dibagi dua, yaitu ilmu hukum dan ilmu hukum khusus. Ilmu hukum umum yang dipelajari mengenai: hak dan kewajiban, sanksi hukum, subyek hukum dan objek hukum, hukum materiil, hukum formil, hukum publik, hukum privat, badan hukum dan sebagaimya. Sedangkan yang khusus mempelajari akibat hukum, berlakunya hukum, kekuatan berlakunya hukum, keadilan.
Ilmu hukum umum memberi landasan pada ilmu hukum khusus, yang kemudian keduanya perlahan-lahan dibawa ke Hukum Positif. Hukum Positif dalam pemikirannya memerlukan politik, Filsafat, Antropologi dan sebagainya, yang selanjutnya juga diberi bantuan dari Filsafat Hukum dan Perbandingan Hukum.
Ilmu Hukum bisa dikaji dalam refleksi teoritikal dan refleksi praktikal. Refleksi teoritikal di bagi dalam tiga bagian, yaitu: Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Ketiga aspek tersebut (Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum) menghasilkan karya ilmiah (teori) ditambah filosofikal. Ilmu Hukum dalam refleksi teoritikal, terdiri dari:
1.    Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dibagi dalam lima bentuk, yaitu:
a. Ilmu Hukum Dogmatik
b. Perbandingan Hukum
c. Sosiologi Hukum
d. Sejarah Hukum
2.    Teori Hukum
Teori hukum ini ada lima macam, yaitu:
a. Teori hukum Positif
b. Teori Hukum Fungsional
c. Teori Hukum Politik
d. Teori hukum Empirik
e. Teorii Sistem hukum
3.    Filsafat Hukum
Filsafat Hukum ini dibagi dalam 7 wilayah , yaitu:
a. Ontologi Hukum
b. Epistimologi Hukum
c. Aksiologi Hukum
d. Idiologi Hukum
e. Theologi Hukum
f. Logika hukum
g. Filsafat Ilmu Hukum
                       
Ilmu Hukum dalam Refleksi praktikal ada empat bagian, yaitu:
1.       Perundang-undangan,
2.       Peradilan,
3.       Pemerintahan dan Birokrasi,
4.       Bantuan Hukum,
yang masing-masing bagian tersebut telah memiliki ilmu tersendiri.
            Refleksi teoritikal dan praktikal bergandengan erat satu sama lain, dan dalam pengembangannya (refleksi teoritikal dan refleksi praktikal) ini masih ditambah dengan Hukum dan Masyarakat (Law and Society), Hukum dan Pengembangan (Law and Development).

III.             Pengembangan secara sistematis pemikiran hukum yang berorientasi sosial akan menghasilkan suatu sistem hukum yang mempunyai kegunaan yang memadai bagi masyarakatnya. Orientasi sosial dalam pemikiran hukum dan ilmu hukum memberikan suatu tugas yang lebih tegas kepada hukum untuk mengantarkan masyarakat dalam transformasi sosial. Artinya, hukum memberikan dukungan konsepsional serta struktural terhadap proses perubahan dalam masyarakat. The development of the law gradually works out what is socially reasonable, dan kemuadian the truth about law is not only logic but also behaviour.
            Ilmu hukum mempunyai hakekat interdisipliner,  yaitu digunakannya berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum itu di masyarakat. Oleh karena itu ilmu hukum bisa ditafsirkan sebagai suatu pengantar ke dalam studi lebih lanjut tentang hukum yang ada dan yang dilaksanakan dan/atau yang diinginkan masyarakat. Ilmu hukum dalam pandangan ini mempunyai jenjang yang cukup luas, sebagaimana yang dikemukakan oleh L.B. Curzon: Jurisprundence rangers very widely.
            Walaupun ilmu hukum mempunyai jenjang yang cukup luas, namun konsep ilmu dalam hukum mempunyai sifat dan cakupan yang bersifat praktikal dan teoritikal. Sifat praktikal terbawa oleh hakekat dan kondisi hukum karena hukum itu disatu sisi seperti selalu mengarah pada praktek dan diarahkan oleh perkembangan dalam situasi dalam praktek. Sifat teoritikal terbawa oleh hakekat ilmu yang memerlukan logika dan abstraksi dalam perumusannya.
Memandang ilmu sebagai proses atau aktifitas, akan kelihatan adanya suatu proses timbal balik antara ilmuwan hukum (subjeknya) dengan materi yang mau dipelajarinya (objeknya). Memang benar bahwa subjek memilih materi teorinya berdasarkan hipotesisnya, atau dalam peristilahan Popper, dari sudut lampu pencarinya, tetapi meletakkan pembatasan-pembatasan terhadap ilmuwan hukum, yang dengan setia pada kenyataan mau melakukan penelitian.
            Kemudian, dalam teori ilmiah bidang hukum yang menyatakan hkum sebagai suatu sistem konseptual, dan sekali pun hukum itu untuk sebagian besar dipositifkan, namun menurut Bruggink sebuah teori ilmiah dibidang hukum harus berkenaan dengan hukum, sebagaimanaia dipahami dalam lingkungan luas para yuris. Objek Ilmu Hukum dengan begitu menetapkan batas-batas pada isi teori itu, batas-batas tersebut sebagian besar ditentukan oleh cara berbahasa para ilmuwan hukum yang berlaku tentang objek itu.
            Ilmuwan hukum mempelajari objeknya dari sudut gagasan-gagasan (denkbeelden) dan pendekatan-pendekatan yang sudah ada, yang berlaku sebagai pra anggapan dari teorinya. Objeknya meletakan pembatasan-pembatasan pada subjeknya, sebab ia dipelajari/diteliti dengan cara tertentu dan sedemikian rupa sehingga hasil dari penelitian ilmiah yang didalamnya ia berkarya. Tradisi ini juga sesungguhnya ditetapkan oleh lingkungan luas sejawat bidang keahlian. Jadi, teori baru ilmuwan hukum merupakan sebuah mata rantai dalam wacana ilmiah yang tidak terputuskan tentang objek penelitian, dalam hal Ilmu hukum tentang hukum sebagai suatu konseptual.
           
IV.             Ilmu hukum merupakan ilmu yang obyeknya hukum dalam pengertian sebagai sistem kaedah/norma, artinya obyek penyelidikan ilmu hukum yaitu sistem kaedah/norma. Ilmu hukum yang hakekatnya sebagai ilmu praktikal, telah sampai pada tahap kemapanan sebagai ilmu normal (normal science) dan tidak akan mengalami anomali (scientific revolution atau paradigm shifts).
            Ilmu hukum sebagai ilmu praktikal menunjukkan adanya keterkaitan sangat erat antara ilmu hukum dan praktek hukum. Ilmu hukum tidak sebatas melingkupi aspek positivitas dan korehensi dari hukum (peraturan) tetapi juga beranjak dari suatu gagasan tentang keadilan, karena hakikat hukum itu sendiri adalah keadilan.

Bahan Bacaan:
Alvi Syahrin, 1999, Kedudukan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu, Fakultas Hukum USU, Medan.
Bernard Arief Sidharta, 1996, “Refleksi Tentang Sturuktur Ilmu Hukum”, disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung.
---------, 1998, ”Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Positivis”, makalah, Simposioum Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arif Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Curzon, L.B., 1979, Jurisprudence, Macdonald and Evans Estrorer, Plymouth.
Dias, 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.
Hart, H.L.A., 1988, The Concept of Law, Oxford University Press, Oxford.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
Lili Rasidji, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.
---------, 1991, Manajemen Riset Antar Disiplin, (peny.), Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Hukum di Indonesia, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.
---------, 1997, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 Tahun 1997.
Patterson, Edwin W., 1963, Law in a Scientific Age, Colombia University Press, New York.
Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Indonesia, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia: Suatu Penjajakan.”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
---------, 1985, Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antardisiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Sinar Baru, Bandung.
---------, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 1984, “Peran Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia”, makalah, Simposium Peranan Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia, Lustrum VI UNAIR, Surabaya.
---------, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sejarah”, makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial – Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
--------, 1998, “Permasalahan Paradigma Dalam Ilmu Hukum”, makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang.
Sugijanto Darmani, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat., Mandar Maju, Bandung.
Sunaryati Hartono, C.G.F., 1991, Politik Ilmu Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
---------, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Haprari P., 2013, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia – Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar