ILMU
HUKUM (2)
Oleh:
Alvi Syahrin
I. Penelitian
ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum),
sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga
dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan
hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga
hal, yaitu:
- Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
- Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
- Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.
Produk
dan penelitian ilmiah bidang hukum
merupakan suatu bentuk kegiatan berargumentasi, dan dapat memberikan
kejelasan bagi pembaca teori tersebut, serta mengemukakan pengertian dari
istilah-istilah yang ada dalam teori itu. Teori itu disusun secara konsisten,
tidak boleh saling bertentangan, secara logika itu dipenuhi dengan
kesederhanaan, kecermatan, dan kejernihan (bersifat estetis).
II. Ilmu
hukum membahas mengenai hukum sebagai hal yang rasional berupa ide-ide abstrak
dan hukum sebagai hal yang nyata berupa hukumnya atas peristiwa konkrit. Ilmu hukum dapat
dipahami sebagai penerapan konsep-konsep keilmuan dalam memahami dan
menerangkan hukum. Hukum bukan sebagai gejala sosial tetapi sebagai norma.
Berbeda dengan pandangan ilmu sosial (sosiologi hukum),
berdasarkan pandangannya, objek ilmu hukum harus dapat diserap oleh panca indera
manusia, hukum dipandang sebagai gejala sosial maupun sebagai apa yang ada
dalam hati nurani manusia yakni keadilan dan yang tercermin dalam
kaidah-kaidah. Tujuan
ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua
seluk-beluk mengenai hukum, hukum sebagai fenomena universal yang dipahami
untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkret dalam
masyarakat.
Pandangan ilmu sosial (sosiologi
hukum), beberapa masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari
hukum, yaitu:
• Mempelajari asas-asas hukum yang
pokok.
• Mempelajari sistem hukum formal.
• Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum
dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
• Mempelajari kepentingan-kepentingan
sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
• Ingin mengetahui tentang apa
sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/ muncul, apa yang dilakukannya dan
dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
• Mempelajari tentang apakah keadilan
itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
• Mempelajari tentang perkembangan
hukum: apakah hukum itu sejak dahulu
sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu
berubah dari masa ke masa?
• Mempelajari pemikiran-pemikiran
orang mengenai hukum sepanjang masa.
• Mempelajari bagaimana sesungguhnya
kedudukan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam
masyarakat, seperti: politik, ekonomi dan sebagainya.
• Apabila ilmu hukum itu memang bisa
disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuan itu?
Berdasarkan pandangan ilmu sosial terhadap ilmu hukum, dapat
diungkapkan bahwa dilihat keluasan dan hakekat interdisiplin dari ilmu hukum
yang menggunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan
berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.
III. Pendekatan
interdisipliner dalam studi atau penelitian hukum akan menyebabkan proses kehilangan
jatidiri ilmu hukum sebagai sebagai ilmu normal (normal science) dan mengalami anomali (scientific revolution atau paradigm
shifts), oleh karena ilmu hukum bukan lagi sebagai ilmu hukum, tetapi sudah
menjadi bagian dari ilmu sosial (atau ilmu lain di luar ilmu hukum)..
Menurut
Kazimierz Opelak, ranah studi ilmu hukum (‘the
ontological sence’ hukum) dikonsepsikan sebagai ‘the planes of law’, antara lain: “(a) norms, conceived as linguistic-logical creation, (b) psycological
experiences (those of understanding, evaluating law, and of motivating
conduct), (c) legal conduct, and (d) legal values”. Pengalaman psikologis,
perilaku dan nilai-nilai hukum hanya ‘indirectly
legal’, mengacu pada hubungannya dengan norma hukum, sehingga bukan
merupakan masalah pokok studi hukum dalam arti sebenarnya. Studi hukum yang
sebenarnya obyeknya norma/kaidah, sedangkan studi hukum dengan spesialisasi
sekunder, obyeknya indirectly legal.
Studi hukum dengan spesialisasi sekunder yang obyek kajiannya ‘indirectly legal’ melahirkan sosiologi
hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lain-lain.
Ilmu
hukum yang sebenarnya (eigentliche
rechtswissenschaft; the legal science proper), yaitu ilmu hukum dogmatik (the legal dogmatics; dogmatic legal
science); atau ilmu hukum praktis (practische
rechtswetenschap) atau ilmu hukum positif.
Bahan Bacaan:
Bahan
Bacaan:
Alvi Syahrin, 1999, Kedudukan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu, Fakultas
Hukum USU, Medan.
Bernard Arief Sidharta, 1996,
“Refleksi Tentang Sturuktur Ilmu Hukum”, disertasi,
Universitas Padjajaran, Bandung.
---------, 1998, ”Paradigma Ilmu
Hukum Indonesia Dalam Perspektif Positivis”, makalah, Simposioum Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41
Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arif
Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Curzon, L.B., 1979, Jurisprudence, Macdonald and Evans
Estrorer, Plymouth.
Dias, 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.
Hart, H.L.A., 1988, The Concept of Law, Oxford University
Press, Oxford.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta,
Bina Aksara, Jakarta.
Lili Rasidji, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
---------, 1991, Manajemen Riset Antar Disiplin, (peny.),
Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Hukum di Indonesia, Lembaga
Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.
---------, 1997, “Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Nasional”, Majalah Hukum
Nasional, No. 2 Tahun 1997.
Patterson, Edwin W., 1963, Law in a Scientific Age, Colombia
University Press, New York.
Peserta Program Doktor Ilmu Hukum
Indonesia, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia: Suatu Penjajakan.”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum,
Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan
Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
---------, 1985, Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan
Antardisiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Sinar Baru, Bandung.
---------, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 1984, “Peran Ilmu Hukum
Dalam Pembangunan Indonesia”, makalah,
Simposium Peranan Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia, Lustrum VI UNAIR,
Surabaya.
---------, 1998, “Paradigma Ilmu
Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sejarah”, makalah,
Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41,
Semarang.
Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional:
Dinamika Sosial – Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
--------, 1998, “Permasalahan
Paradigma Dalam Ilmu Hukum”, makalah,
Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum, UNDIP,
Semarang.
Sugijanto Darmani, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan
Filsafat., Mandar Maju, Bandung.
Sunaryati Hartono, C.G.F., 1991, Politik Ilmu Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Alumni, Bandung.
---------, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir
Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Titon
Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Haprari P., 2013, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia –
Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
izin copy
BalasHapus