Kamis, 05 Desember 2013

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM  (2)
Oleh: Alvi Syahrin

I.         Penelitian ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum), sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga hal, yaitu:
  1. Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
  2. Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
  3. Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.
       Produk dan  penelitian ilmiah bidang hukum merupakan suatu bentuk kegiatan berargumentasi, dan dapat memberikan kejelasan bagi pembaca teori tersebut, serta mengemukakan pengertian dari istilah-istilah yang ada dalam teori itu. Teori itu disusun secara konsisten, tidak boleh saling bertentangan, secara logika itu dipenuhi dengan kesederhanaan, kecermatan, dan kejernihan (bersifat estetis).

II.              Ilmu hukum membahas mengenai hukum sebagai hal yang rasional berupa ide-ide abstrak dan hukum sebagai hal yang nyata berupa hukumnya atas peristiwa konkrit. Ilmu hukum dapat dipahami sebagai penerapan konsep-konsep keilmuan dalam memahami dan menerangkan hukum. Hukum bukan sebagai gejala sosial tetapi sebagai norma.
        Berbeda dengan pandangan ilmu sosial (sosiologi hukum), berdasarkan pandangannya, objek ilmu hukum harus dapat diserap oleh panca indera manusia, hukum dipandang sebagai gejala sosial maupun sebagai apa yang ada dalam hati nurani manusia yakni keadilan dan yang tercermin dalam kaidah-kaidah. Tujuan ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum, hukum sebagai fenomena universal yang dipahami untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkret dalam masyarakat.
          Pandangan ilmu sosial (sosiologi hukum), beberapa masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum, yaitu:
      Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
      Mempelajari sistem hukum formal.
      Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
      Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
    Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/ muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
      Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
    Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum  itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
      Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
    Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat, seperti: politik, ekonomi dan sebagainya.
  Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuan itu?
Berdasarkan pandangan ilmu sosial terhadap ilmu hukum, dapat diungkapkan bahwa dilihat keluasan dan hakekat interdisiplin dari ilmu hukum yang menggunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.

III.           Pendekatan interdisipliner dalam studi atau penelitian hukum akan menyebabkan proses kehilangan jatidiri ilmu hukum sebagai sebagai ilmu normal (normal science) dan mengalami anomali (scientific revolution atau paradigm shifts), oleh karena ilmu hukum bukan lagi sebagai ilmu hukum, tetapi sudah menjadi bagian dari ilmu sosial (atau ilmu lain di luar ilmu hukum)..
            Menurut Kazimierz Opelak, ranah studi ilmu hukum (‘the ontological sence’ hukum) dikonsepsikan sebagai ‘the planes of law’, antara lain: “(a) norms, conceived as linguistic-logical creation, (b) psycological experiences (those of understanding, evaluating law, and of motivating conduct), (c) legal conduct, and (d) legal values”. Pengalaman psikologis, perilaku dan nilai-nilai hukum hanya ‘indirectly legal’, mengacu pada hubungannya dengan norma hukum, sehingga bukan merupakan masalah pokok studi hukum dalam arti sebenarnya. Studi hukum yang sebenarnya obyeknya norma/kaidah, sedangkan studi hukum dengan spesialisasi sekunder, obyeknya indirectly legal. Studi hukum dengan spesialisasi sekunder yang obyek kajiannya ‘indirectly legal’ melahirkan sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lain-lain.
           Ilmu hukum yang sebenarnya (eigentliche rechtswissenschaft; the legal science proper), yaitu ilmu hukum dogmatik (the legal dogmatics; dogmatic legal science); atau ilmu hukum praktis (practische rechtswetenschap) atau ilmu hukum positif.

Bahan Bacaan:
Bahan Bacaan:
Alvi Syahrin, 1999, Kedudukan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu, Fakultas Hukum USU, Medan.
Bernard Arief Sidharta, 1996, “Refleksi Tentang Sturuktur Ilmu Hukum”, disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung.
---------, 1998, ”Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Positivis”, makalah, Simposioum Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arif Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Curzon, L.B., 1979, Jurisprudence, Macdonald and Evans Estrorer, Plymouth.
Dias, 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.
Hart, H.L.A., 1988, The Concept of Law, Oxford University Press, Oxford.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
Lili Rasidji, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.
---------, 1991, Manajemen Riset Antar Disiplin, (peny.), Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Hukum di Indonesia, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.
---------, 1997, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 Tahun 1997.
Patterson, Edwin W., 1963, Law in a Scientific Age, Colombia University Press, New York.
Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Indonesia, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia: Suatu Penjajakan.”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
---------, 1985, Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antardisiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Sinar Baru, Bandung.
---------, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 1984, “Peran Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia”, makalah, Simposium Peranan Ilmu Hukum Dalam Pembangunan Indonesia, Lustrum VI UNAIR, Surabaya.
---------, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sejarah”, makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41, Semarang.
Soetandyo Wignyosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial – Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
--------, 1998, “Permasalahan Paradigma Dalam Ilmu Hukum”, makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis ke-41 Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang.
Sugijanto Darmani, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat., Mandar Maju, Bandung.
Sunaryati Hartono, C.G.F., 1991, Politik Ilmu Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
---------, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.

Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Haprari P., 2013, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia – Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

1 komentar: