KOMENTAR TERHADAP PASAL 104 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin
Pasal 104 UUPPLH, berbunyi:
Setiap
orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 60 UUPPLH, berbunyi:
Pasal 104 UUPPLH, dapat
diterangkan/dikomentari sebagai berikut:
Ø Tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UUPPLH
yaitu tindak pidana formil, dalam hal ini melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ø Unsur-unsur Pasal 104 UUPPLH, yaitu: a. Setiap
orang; b. Melakukan perbuatan: dumping
limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin; c. Dengan sengaja;
Ø Setiap orang, berdasarkan Pasal 1 angka (32)
yaitu orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
Ø Melakukan perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin.
Ø Limbah dan atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
UUPPLH yaitu limbah B3 dan/atau B3. --- alasan Limbah dan atau bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UUPPLH yaitu limbah B3 dan/atau B3, oleh
karenan Pasal 104 UUPPLH merujuk Pasal 60 UUPPLH. --- Pasal 60 UUPPLH di atur
dalam Bab VII UUPPLH mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ø Dumping limbah B3 dan/atau B3 yaitu kegiatan membuang,
menempatkan, dan/atau memasukkan limbah B3 dan/atau B3 dalam jumlah,
kosentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
Ø Dumping Limbah B3 dan/atau B3 harus memiliki izin sebagaimana
diatur dalam Pasal 60 UUPPLH.
Ø Unsur kesengajaan sebagaimana dalam Pasal 104 UUPPLH dapat disimpulkan dari kalimat seluruhnya, dan terdapat kata kerja dalam rumusan Pasal 104 UUPPLH yaitu kata “melakukan”. Kata “melakukan” dan “tanpa izin”
menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
Ø Unsur dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief
(kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari
atau diketahui), sehingga untuk dapat masuk kedalam Pasal 104 UUPPLH harus
ada kehendak untuk tidak melakukan perbuatan dumping limbah dan atau bahan ke
media lingkungan hidup tanpa izin. Oleh karena tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 UUPPLH merupakan tindak pidana formil, maka kesengajaan
(adanya willens atau dikehendaki dan
wetens atau disadari atau diketahui) telah ada jika perbuatan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa
izin telah dilakukan.
Ø Memberikan
penafsiran melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin termasuk limbah non B3 dan/atau bahan non B3
merupakan penafsiran yang keliru. Jika ingin menafsirkan limbah dan/atau bahan
non B3 termasuk yang diatur dalam Pasal 104 UUPPLH, maka seharusnya rumusan
Pasal 104 UUPPLH sebagai berikut:
“
(1) Setiap orang yang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
60 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuang
limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf e dipidana dengan
penjara .... dan/atau denda .... “
---o0o---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar