Rabu, 26 Juni 2013

Komentar Pasal 104 UUPPLH

KOMENTAR TERHADAP PASAL 104 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 104 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 60 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 104 UUPPLH, dapat diterangkan/dikomentari  sebagai berikut:
Ø  Tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UUPPLH yaitu tindak pidana formil, dalam hal ini melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ø  Unsur-unsur Pasal 104 UUPPLH, yaitu: a. Setiap orang;  b. Melakukan perbuatan: dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin; c. Dengan sengaja;
Ø  Setiap orang, berdasarkan Pasal 1 angka (32) yaitu orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ø  Melakukan perbuatan dumping  limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ø  Limbah dan atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UUPPLH yaitu limbah B3 dan/atau B3.  --- alasan Limbah dan atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UUPPLH yaitu limbah B3 dan/atau B3, oleh karenan Pasal 104 UUPPLH merujuk Pasal 60 UUPPLH. --- Pasal 60 UUPPLH di atur dalam Bab VII UUPPLH mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ø  Dumping limbah B3 dan/atau B3 yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah B3 dan/atau B3 dalam jumlah, kosentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Ø  Dumping Limbah B3 dan/atau B3 harus memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPPLH. 
Ø  Unsur kesengajaan sebagaimana dalam Pasal 104 UUPPLH dapat disimpulkan dari kalimat seluruhnya, dan terdapat kata kerja dalam rumusan Pasal 104 UUPPLH yaitu kata “melakukan”. Kata “melakukan” dan “tanpa izin” menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
Ø  Unsur dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui), sehingga untuk dapat masuk kedalam Pasal 104 UUPPLH  harus ada kehendak untuk tidak melakukan perbuatan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Oleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UUPPLH merupakan tindak pidana formil, maka kesengajaan (adanya willens atau dikehendaki dan wetens atau disadari atau diketahui) telah ada jika perbuatan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin telah dilakukan.
Ø  Memberikan penafsiran melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin termasuk limbah non B3 dan/atau bahan non B3 merupakan penafsiran yang keliru. Jika ingin menafsirkan limbah dan/atau bahan non B3 termasuk yang diatur dalam Pasal 104 UUPPLH, maka seharusnya rumusan Pasal 104 UUPPLH sebagai berikut:
“ (1)  Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dipidana dengan penjara .... dan/atau denda .... “


---o0o---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar