ILMU HUKUM
Oleh: Alvi
Syahrin
Setiap ilmu mempunyai metodenya sendiri dan
tidak mungkin adanya penyeragaman metode untuk semua bidang ilmu, artinya
metode penelitian tidak sama antara satu ilmu dengan ilmu lainnya, karena
setiap ilmu mempunyai obyek dan karakter sendiri.
Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum sebagai
norma, di dalamnya sarat akan nilai dan diciptakam untuk menjaga ketertiban
sosial, menghindari kekacauan dalam hidup bermasyarakat dan menyeimbangkan
kepentingan-kepentingan guna mempertahankan keadilan dan kelayakan dalam
mempertahankan ketertiban sosial.
Nilai-nilai
yang telah ada perlu dijadikan acuan dalam mempertahankan ketertiban sosial dan
menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Jika
diperlukan adanya nilai-nilai-nilai baru guna mempertahankan ketertiban dan
menyeimbangkan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, tidak menjadikan
nilai-nilai yang ada dirusak, dengan kata lain nilai-nilai baru diakomodasikan
tanpa merusak nilai-nilai yang sudah ada.
Ilmu
hukum atau jurisprudence, berasal
dari dua kata, yaitu iuris yang
artinya hukum dan prudentia yang
artinya kebijaksanaan atau pengetahuan, sehingga Jurisprudence berarti pengetahuan hukum.
Ilmu
hukum atau jurisprudence merupakan
suatu disiplim ilmu yang bersifat sui
generis. Bersifat sui generis artinya ilmu hukum merupakan ilmu jenis
sendiri, yang memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda
karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Namun demikian, walaupun ilmu hukum
itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri, dapat berintegral dengan ilmu-ilmu
lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan yang lain. Perbedaan ilmu
hukum dengan disiplin ilmu lainnya yang mengkaji tentang hukum yaitu disiplin-disiplin
lain tersebut memandang hukum dari luar, misalnya: studi-studi sosial tentang
hukum menempatkan hukum sebagai gejala sosial, atau studi-studi yang bersifat
evaluatif menghubungkan hukum dengan etika dan moralitas.
Ilmu
hukum sebagai ilmu yang berdiri sendiri, obyek penelitiannya yaitu hukum itu
sendiri. Sehingga kajiannya bukan sebagai suatu kajian yang empiris, akan
tetapi kajian yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum,
struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.
Karakter
sui generis dari ilmu hukum menjadikan
ilmu hukum tidak akan dapat menyampingkan karakternya yang normatif walaupun
pada saat ia dilihat dari sudut pandang
empiris. Keberadaan ilmu hukum yang dipandang dari sudut pandang empiris
menjadikan ilmu hukum sebagai “Ilmu praktis yang bersifat normologis”.
Ilmu
praktis yang bersifat normologis, berusaha memperoleh pengetahuan
faktual-empiris, yakni pengetahuan tentang hubungan yang ajeg yang caterus paribus berdasarkan asas kausalitas deterministik. Selanjutnya ilmu praktis nomologis berusaha menemukan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi, yaitu mentautkan tanggungjawab/kewajiban untuk menetapkan apa yang
seharusnya menjadi kewajiban subyek tertentu dalam situasi konkrit tertentu,
sehubungan telah terjadi perbuatan atau pristiwa atau keadaan tertentu, namum
dalam kenyataan apa yang seharusnya terjadi tersebut tidak niscaya terjadi
dengan sedirinya.
Ilmu hukum empiris sebagaimana ilmu empiris lainnya dapat menyajikan suatu penjelasan yang masuk akal mengenai gejala-gejala hukum yang ex post facto, akan tetapi refleksi terhadap hal itu untuk masa depan semata-mata terletak pada pengertian hukum, dengan demikian hakekat kerja yuridis ex ante sehingga karakter ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan. Artinya, ilmu hukum yang mengarah pada refleksi pemecahan masalah-masalah konkrit dalam masyarakat, yang dipelajarinya yaitu apa hukumnya atas peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat.
-o0o-
Ilmu hukum empiris sebagaimana ilmu empiris lainnya dapat menyajikan suatu penjelasan yang masuk akal mengenai gejala-gejala hukum yang ex post facto, akan tetapi refleksi terhadap hal itu untuk masa depan semata-mata terletak pada pengertian hukum, dengan demikian hakekat kerja yuridis ex ante sehingga karakter ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan. Artinya, ilmu hukum yang mengarah pada refleksi pemecahan masalah-masalah konkrit dalam masyarakat, yang dipelajarinya yaitu apa hukumnya atas peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat.
-o0o-
Penerapan asas imputasi dalam kehidupan sehari-hari itu bagaimana?
BalasHapus