ISU
HUKUM:
PENERAPAN
PASAL 116 UUPPLH TERHADAP
BADAN
USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Oleh: Alvi Syahrin
Pemikiran
para ahli hukum pidana pengertian badan usaha sebagaimana disebut dalam Pasal
116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH) meliputi baik yang badan hukum maupun yang bukan
badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) termasuk yang bukan badan hukum.
Memperhatikan
dan menyimak Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat
karakteristik yang khas dari CV, yaitu
terdapatnya dua macam sekutu, antara lain: a. Sekutu komplementer, merupakan
satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk
keseluruhannya artinya sekutu kompleenter bertugas untuk mengurus CV,
berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggungjawab secara pribadi untuk
keseluruhan; dan b. Sekutu komanditer atau sekutu diam, merupakan satu orang
atau lebih yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan
sebagaimana yang disanggupinya, berhak menerima keuntungan, tanggungjawabnya
terbatas pada jumlah pemasukan yang telah diberikannya, dan tidak boleh campur
tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila ia campur tangan dalam tugas
sekutu komplementer maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi
untuk keseluruhan sama seperti tanggungjawab yang dimiliki sekutu komplementer.
Sekutu
komplementer merupakan pengurus CV yang menjalankan kegiatan CV dan yang
melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Sekutu
komplementer bertugas untuk mengurus CV dan bertanggungjawab tidak terbatas
(pribadi). Dengan demikian sekutu
komplementer adalah pengurus CV yang jika dikaitkan dengan Pasal 116 UUPPLH
yaitu mereka yang disebut dalam frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan
tindak pidana” atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan
tindak pidana tersebut”.
Memperhatikan
ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan jika badan usahanya berbentuk CV, maka yang
dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, yaitu: a. CV, dan/atau b. pengurus CV (dalam hal ini sekutu komplementer termasuk sekutu
komanditer yang telah ikut campur tangan mengurus CV). Dapat dimintakan
pertanggungjawab secara pidana terhadap sekutu komanditer, sesuai dengan Pasal
21 KUHD yang menegaskan sekutu komanditer tidak boleh campur tangan dalam tugas
sekutu komplementer, bila dilanggar maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab
secara pribadi untuk keseluruhan (tanggungjawab sekutu komplimenter).
Menarik
untuk dikaji lebih lanjut (menjadi isu hukum) mengenai apakah dengan
dikenakannya tuntutan pidana dan sanksi pidana terhadap CV dan pengurus CV
(sekutu komplimenter), tidak akan menjadikan sekutu komplimenter tersebut akan
mendapatkan tuntutan dan sanksi pidana dua kali? Oleh karena sekutu komplimenter
bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan (adanya tanggung jawab tidak
terbatas) serta harta pribadi sekutu komplimenter tidak terpisah dari harta
kemitraan (CV).
---o0o---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar