Rabu, 26 Juni 2013

PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

ISU HUKUM:
PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP
BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Oleh: Alvi Syahrin

Pemikiran para ahli hukum pidana pengertian badan usaha sebagaimana disebut dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) meliputi baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) termasuk yang bukan badan hukum.
Memperhatikan dan menyimak Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat karakteristik yang khas dari CV,  yaitu terdapatnya dua macam sekutu, antara lain: a. Sekutu komplementer, merupakan satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk keseluruhannya artinya sekutu kompleenter bertugas untuk mengurus CV, berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan; dan b. Sekutu komanditer atau sekutu diam, merupakan satu orang atau lebih yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang disanggupinya, berhak menerima keuntungan, tanggungjawabnya terbatas pada jumlah pemasukan yang telah diberikannya, dan tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila ia campur tangan dalam tugas sekutu komplementer maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan sama seperti tanggungjawab yang dimiliki sekutu komplementer.
Sekutu komplementer merupakan pengurus CV yang menjalankan kegiatan CV dan yang melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengurus CV dan bertanggungjawab tidak terbatas (pribadi). Dengan demikian sekutu komplementer adalah pengurus CV yang jika dikaitkan dengan Pasal 116 UUPPLH yaitu mereka yang disebut dalam frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan tindak pidana tersebut”.
Memperhatikan ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan jika badan usahanya berbentuk CV, maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, yaitu: a. CV, dan/atau b. pengurus CV (dalam hal ini sekutu komplementer termasuk sekutu komanditer yang telah ikut campur tangan mengurus CV). Dapat dimintakan pertanggungjawab secara pidana terhadap sekutu komanditer, sesuai dengan Pasal 21 KUHD yang menegaskan sekutu komanditer tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila dilanggar maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggungjawab sekutu komplimenter).
Menarik untuk dikaji lebih lanjut (menjadi isu hukum) mengenai apakah dengan dikenakannya tuntutan pidana dan sanksi pidana terhadap CV dan pengurus CV (sekutu komplimenter), tidak akan menjadikan sekutu komplimenter tersebut akan mendapatkan tuntutan dan sanksi pidana dua kali? Oleh karena sekutu komplimenter bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan (adanya tanggung jawab tidak terbatas) serta harta pribadi sekutu komplimenter tidak terpisah dari harta kemitraan (CV).


---o0o---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar