PROFESIONAL HUKUM
DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI REVOLUSI INDUSTRI 4.0
(Oleh: Alvi Syahrin)
I. Masyarakat selalu ditandai oleh
periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan
bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru.
Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Kemajuan
pesat ilmu pengetahuan dan teknologi berada di antara alasan-alasan utama
mengapa keterbukaan baru ini muncul sebagai sebuah hal baru yang mutlak
diperlukan manajer. Mayoritas bisnis sulit untuk meneliti regulasi dasar yang
memengaruhi produk mereka, termasuk mempertahankan orang-orang yang terdepan di
industri, perusahaan harus membuka lebar pintu mereka bagi kumpulan bakat
global yang berkembang di balik dinding mereka. Ilmu
pengetahuan dan teknologi kini bergerak
sangat cepat, bahkan perusahaan terbesar tidak dapat lagi melakukan riset atas
disiplin fundamental yang berpengaruh pada produk mereka. Mereka juga tidak
dapat mengendalikan proses produksi
dari ujung ke ujung atau berusaha mempertahankan orang-orang paling berbakat di
dalam perusahaan mereka. Kemajuan teknologi di era revolusi 4.0 telah mengubah cara orang di era
digital bereaksi dengan hukum, yang memacu para profesional hukum dan aparat
penegak hukum untuk beradaptasi atas kemajuan tersebut, oleh karena munculnya artificial intelligence, komodifikasi
hukum dan semakin mudahnya komunikasi.
II.
Generasi baru mempunyai etika sebagai
inovator alami. Mereka terus berusaha menjadi yang terbaru. Mereka terbuka atas
gagasan baru. Mereka cenderung mempercayai perbedaan
dalam semua aspek kehidupan. Kebutuhan demografi ini akan kebebasan
akan membawanya pada sebuah teritori baru. Generasi ini menuntut lingkungan kerja yang kolaboratif dan setara,
yang dapat membentuk keseimbangan antara kerja dan kehidupan,
dan di atas segalanya, menghargai kesenangan. Kebermainan mareka akan
menyuntikkan nilai hiburan ke dalam tempat kerja. Ketika minat terhadap
keadilan menyebabkan mereka kebal terhadap desakan generasi sebelumnya untuk
“berbicara dengan bahasa mereka”, perusahaan yang dapat beradaptasi terhadap
desakan baru generasi
ini akan memperoleh sumber daya besar dalam hal keuntungan
kompetitif dan inovasi. Hal ini tidak mungkin disisihkan, karena ketidakmampuan
untuk memperbarui tempat kerja maka generasi baru tersebut akan mengalir ke peluang lain.
Revolusi industri 4.0 ditandai dengan
pola digital economy, artificial intellegence, big data, robotik dan
sebagainya, yang secara umum digambarkan sebagai perubahan cara kerja yang menitik
beratkan pada pengelolaan data, sistem kerja industri melalui kemajuan
teknologi, komunikasi dan peningkatan efesiensi kerja yang berkaitan dengan
interkasi manusia. Data menjadi kebutuhan utama organisasi dalam proses
pengambilan keputusan korporat yang di dukung oleh daya komputerisasi dan
sistem penyimpanan data yang tidak terbatas. Konsekuensi logis atau dampak dari
perubahan yang ditimbulkan dari era ini juga menimpa para profesional di bidang
hukum untuk meningkatkan kualitas diri kompetitif dan produktif.
Kehadiran profesional hukum (konsultan
hukum/lawyer) diperlukan para
generasi baru bagi mereka yang berurusan dengan segala urusan hukum. Dalam
perkembangannya, di bidang hukum memunculkan ketersediaan artificial intelligence yang menampung segala algoritma hukum untuk
memberikan opini atas beragam isu hukum, misalnya: tersedianya artificial itellegencia yang mampu
menyusun rancangan kontrak yang lengkap dengan memproses input data syarat
ketentuan dari para pihak; tersedianya akses terhadap informasi bahan hukum,
bahkan beragamannya sistem hukum di dunia yang ada makin bergabung dalam
keluarga hukum besar yang semakin konsisten menyamakan asas-asas hingga model
normatifnya, sehingga memudahkan komunikasi untuk mencapai kesepahaman atas
berbagai urusan atau isu hukum yang terjadi lintas yuridiksi. Hal ini
menjadikan para pengguna jasa mencari efesiensi dalam biaya yang harus
dikeluarkannya, sehingga menggunakan jasa konsultan hukum/lawyer tidak menarik lagi karena telah bisa diambil alih oleh artificial intellegence, hanya jasa
layanan hukum yang kompleks saja masih memerlukan ‘sentuhan manusia’ (para
lawyer). Kondisi ini, menjadikan para pembelajar hukum (mahasiswa hukum) harus
memahami ilmu lainnya yang menjadi ilmu bantu bagi ilmu hukum serta harus
memiliki multi skill dalam bidang
lain agar mampu berinovasi dalam menghadapi kemajuan teknologi untuk memberikan
manfaat bagi masyarakat sekaligus memandu perkembangan bisnis teknologi untuk
hukum.
Munculnya artificial intellegence di bidang hukum menjadi peluang bagi lawyering untuk lebih efesien dalam
melaksanakan pekerjaannya, untuk persoalan-persoalan yang biasa (sederhana)
cukup diselesaikan dengan teknologi (arificial
intellegence), sehingga menjadikan para profesional di bidang hukum
memiliki banyak waktu untuk meningkatkan soft
skill, belajar kembali (relearn),
melakukan pekerjaan yang sifatnya human
touch (hanya manusia yang bisa melakukannya), bahkan memiliki cukup waktu
untuk balancing life.
III. Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki
keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas
profesinya merupakan amanah bukan kekuasaan. Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang
tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi,
cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi
perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna
mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran. Sumber daya manusia di bidang hukum
yang baik memiliki moral dan professional dalam menjalankan kewajiban dan
tanggungjawabnya. Sebelum mengharapkan terciptanya suatu masyarakat yang sadar
dan taat hukum, tentunya terlebih dahulu para pelaku di bidang hukum memberikan
teladan yang baik. Tanpa keteladanan, sulit untuk mengharapkan masyarakat sadar
dan taat hukum. Untuk sikap keteladanan ini, sumber daya manusia
harus mempunyai: 1. Sikap kemanusiaan, supaya ia jangan menanggapi hukum
secara formal belaka; 2. Sikap keadilan, untuk mencari apa yang layak bagi
masyarakat; 3. Sikap kepatutan, sebab diperlukan pertimbangan tentang apa yang
sungguh-sungguh adil dalam suatu perkara konkrit.
Kehidupan terus mengalami
perubahan. Perubahan tersebut menuntut adanya lima hal sekaligus, yaitu: 1. Visi
tentang arah masa depan (vision); 2. Ketrampilan (skills) untuk mampu melakukan
tuntutan-tuntutan baru. Ketrampilan ini harus dipelihara, ditumbuhkan dan
dikembangkan; 3. Insentif yang memadai, baik langsung maupun tidak langsung,
cash maupun non-cash, individual (berdasarkan kinerja perorangan) maupun
kelompok berdasarkan kinerja kelompok/unit kerja; 4. Sumberdaya (resources)
yang memudahkan ruang gerak dan pertumbuhan; 4. Rencana tindak (action plan).
Rencana tindak tersebut bukan sekedar rencana, melainkan sebuah rangkaian
tindakan yang diintegrasikan dalam langkah-langkah yang spesifik dan terencana,
tertulis dan dimengerti oleh semua ihak yang terlibat. Kelima hal tersebut, perlu
dipenuhi dalam menghadapi perubahan. Oleh karena jika satu diantaranya tidak
dimiliki, akan mengalami hal yang tidak menguntungkan. Misalnya, jika tidak
memiliki visi, akan muncul kekacauan, jika tidak memiliki skills akan muncul anxiety
(kecemasan), jika tidak memiliki insentive akan muncul resistance (penolakan), jika tidak memiliki resources akan muncul frustation (frustasi), jika tidak
memiliki action plan akan muncul fail (kegagalan). Selanjutnya, juga perlu
dipahami bahwa setiap perubahan niscaya menghasilkan turbulensi. Tetapi, yang
sesungguhnya berbahaya dari setiap perubahan bukanlah turbulensinya itu,
melainkan manakala turbulensi itu dikelola dengan menggunakan logika lama.
Profesi
hukum dalam era industri 4.0, perlu memperhatikan hubungan dengan sesama
manusia berkaitan dengan sifat manusia dalam berinteraksinya dengan masyarakat,
yang dalam hal ini akan memunculkan tiga kebiasaan yaitu keahlian
berkomunikasi, berpikiran positif (positive thinking) dan kesiimbangan. Pembentukan
kebiasaan didasarkan oleh tiga unsur yang saling terkait, yaitu unsur
pengetahuan (apa yang harus dilakukan), keahlian (bagaimana melakukannya), dan
keingingan (motivasi atau dorongan untuk melakukan). Tanpa adanya ketiga unsur
tersebut secara keseluruhan, maka kita tidak dapat mengatakan bahwa kita telah
terbiasa dengan suatu kebiasaan. Selanjutnya, pengemban profesi hukum dalam era industri 4.0, juga masih
perlu menyadari bahwa, dalam
melaksanakan tugasnya, ia berdasarkan landasan keagamaan, yang melihat
profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan
kecintaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tindakan nyata. Artinya,
pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu kepada
tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dalam mewujudkan
ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu kepada martabat manusia. Melaksanakan profesi, dituntut adanya moralitas yang tinggi dari
pelakunya. Moralitas yang tinggi tersebut bercirikan kepada berani berbuat
dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, sadar akan
kewajibannya, dan memiliki idealisme yang tinggi. Ketiga
ciri yang disebutkan di atas, menjadikan subjek dalam mengambil keputusan berangkat dari kesadaran moralnya sendiri,
yaitu yang disebut dengan suara hati . Suara hati merupakan kesadaran
moral kita dalam situasi konkrit; pertimbangan akal yang ditanamkan Tuhan pada
manusia tentang apa yang baik dan buruk; pernyataan dari budi kesusilaan. Suara hati ini memerlukan nalar, dan nalar baru dapat
dilakukan dengan baik apabila mendapat informasi atau data sebanyak mungkin
tentang konflik moral yang terjadi. Suara
hati dapat saja keliru, terutama jika tidak di dukung oleh informasi atau data
yang memadai. Untuk itu, SDM di bidang hukum, tentunya harus menempuh
kegiatan mengikuti pelajaran teoritis, mengadakan penelitian lapangan guna
mengetahui kebutuhan masyarakat, mengabdikan diri kepada masyarakat dengan
selalu membela keadilan. Dengan
demikian, SDM bidang hukum yang mampu melakukan pelayanan hukum masyarakat dan turut
serta mendisain tatanan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum, secara
ideal diperlukan standar tertentu, yakni: 1. Kemampuan profesional, yang
meliputi kemampuan teknis yuridis dan prosedur beracara dalam melaksanakan
bidang tugasnya; 2. Intergritas kepribadian dalam
pengertian bebas dari pengaruh kepentingan guna menjaga keobyektivitas dan
kemandirian; 3. Disiplin yang meliputi kecepatan dan ketetapan dalam
melaksanakan tugas; dan 4. Mempunyai idealisme dan visi untuk mengarahkan
kemampuan professional bagi kepentingan penegakan hukum yang aspiratif dengan
perkembangan masyarakat dan selalu aktual.
Mewujudkan sumber daya manusia di
bidang hukum sebagaimana diharapkan di era industri 4.0, dunia pendidikan di bidang
hukum juga perlu mengajarkan tentang tanggungjawab dan etika
professional. Ketrampilan teknis di bidang hukum yang mengabaikan
segi yang menyangkut tanggungjawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan
kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang
harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya, hanya akan menghasilkan
tukang-tukang yang trampil belaka di bidang hukum dan profesinya namun tidak
melayani sesama manusia. Dengan demikian, sumber daya
manusia sebagai pengemban profesi harus
memiliki keahlian yang berkenan dengan ilmunya, khususnya dalam bidangnya,
sebab setiap profesional harus secara
mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan
pelayanan di bidangnya, serta memiliki kepribadian
bertanggungjawab penuh atas pelayanan profesinya. Sehingga, kualitas para
professional tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran,
dan keadilan, bersih dan beribawa dan bertanggungjawab dalam prilaku ketauladanan.
IV. Kesuksesan baik dalam pekerjaan maupun
kehidupan pribadi, sangat tergantung kepada tiga aspek utama yang terdapat
dalam kepribadian, yakni: pandangan hidup, keahlian dan hubungan dengan sesama
manusia. Kesuksesan para profesional hukum pada era industri 4.0 merupakan usahanya dalam melakukan
interaksi aktif dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada pada kurun waktu
dan di tempat tertentu sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya, serta sejumlah kebiasaan yang agung dan
mulia harus dilaksanakan dengan upaya dan alokasi waktu yang besar serta
dibutuhkan adanya kesabaran, tekad dan pengorbanan. Pandangan
hidup para profesional hukum pada era industri 4.0 merupakan visinya berupa daya
rasa manusia terhadap jalan hidupnya, serta terkait dengan kemampuannya untuk
memindahkan daya rasa tersebut ke wilayah praktek. Pandangan hidup melahirkan
empat kebiasaan, yaitu berusaha untuk mencapai keunggulan, menentukan tujuan,
membuat rencana dan menyusun prioritas. Keahlian berhubungan dengan kemahiran,
mekanisme, dan pengetahuan tertentu yang memiliki peran besar dalam mewujudkan
kebahagiaan dan kesuksesannya. Keahlian ini melahirkan tiga macam kebiasaan
yaitu: kosentrasi (fokus), manajemen waktu dan berjuang melawan diri sendiri
dalam menghadapi dampak dari era industri 4.0.
Kepustakaan:
Al-Qu’ayyid,
Ibrahim bin Hamd. (2005). 10 Kebiasaan
Manusia Sukses Tanpa Batas. Jakarta. Maghfirah Pustaka.
Canfield,
Jack. (2006). The Success Principles:
Cara Beranjak dari Posisi Sekarang ke Posisi yang Anda inginkan. Jakarta.
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Canton,
James, (2009) The Extreme Future: 10
Tren Utama yang Membentuk Ulang Dunia 20 Tahun ke Depan, Jakarta, Pustaka
Alvabet.
Davila,
Tony; Epstein, Marc J; Shelton, Robert. (2009). Profit – Making Innovation: Strategi Mengelola, Mengukur, dan
Memetik Keuntungan dari Inovasi. Jakarta. PT Bhuana Ilmu Populer.
Gunawan, Adi
W. (2007). The Secret of MINDSET. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
Harrison,
Thomas L. (2008). The DNA of succes:
menfaatkan DNA entrepreneurial untuk keberhasilan bisnis/karya. Bandung.
Kaifa. PT Mizan Pustaka.
Kasali, R.
(2007). Re-Code Your Change DNA:
Membebaskan Belenggu-Belenggu untuk Meraih Keberanian dan Keberhasilan dalam
Pembaharuan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
-------------
(2008). Mutasi DNA POWERHOUSE Pertamina
on the move. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Pasiak, T
(2009). Unlimited Potency of the Brain: Kenali dan Manfaatkan Sepenuhnya
Potensi Otak Anda yang Tidak Terbatas. Bandung: PTMizan Media Utama.
Syahrin,
Alvi (2009). Beberapa Masalah Hukum.
Jakarta. PT. SoftMedia.
Tapsscott.
D. And Anthony D. Williams. (2008).
WIKINOMICS: Kolaborasi Global Berbasis Web bagi Bisnis Masa Depan. Jakarta.
PT. Buana Ilmu Populer.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapushttp://www.catholicwebphilosopher.com/ merupakan Situs DominoQQ Terpercaya dan nomor 1 di Indonesia, tentu selalu memberikan kepuasan bagi petaruh di Indonesia. Dengan memberikan berbagai keuntungan yang besar nan melimpah, seperti salah satunya adalah bonus
BalasHapuskelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino
Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.
BalasHapusSangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
Bonus yang tersedia saat ini
Bonus new member Sportbook 100%
Bonus new member Slot 100%
Bonus new member Slot 50%
Bonus new member ALL Game 20%
Bonus Setiap hari 10%
Bonus Setiap kali 3%
Bonus mingguan Cashback 5%-10%
Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
Bonus Referral
Minimal deposit hanya 10ribu
EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.
Situs :EBOBET
WA : +855967598801
Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda
BalasHapusRevolusi industri 4.0 ditandai dengan pola digital economy, artificial intellegence, big data, robotik dan sebagainya, yang secara umum digambarkan sebagai perubahan cara kerja yang menitik beratkan pada pengelolaan data, sistem kerja industri melalui kemajuan teknologi, komunikasi dan peningkatan efesiensi kerja yang berkaitan dengan interkasi manusia.
BalasHapusvisit Tel-U
Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru.
BalasHapusvisit link my websiteTel-U