Selasa, 08 Januari 2019

SDM Bidang Hukum Era Revolusi Industri 4.0


PROFESIONAL HUKUM
DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

(Oleh: Alvi Syahrin)

I.           Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru. Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi berada di antara alasan-alasan utama mengapa keterbukaan baru ini muncul sebagai sebuah hal baru yang mutlak diperlukan manajer. Mayoritas bisnis sulit untuk meneliti regulasi dasar yang memengaruhi produk mereka, termasuk mempertahankan orang-orang yang terdepan di industri, perusahaan harus membuka lebar pintu mereka bagi kumpulan bakat global yang berkembang di balik dinding mereka. Ilmu pengetahuan dan teknologi kini bergerak sangat cepat, bahkan perusahaan terbesar tidak dapat lagi melakukan riset atas disiplin fundamental yang berpengaruh pada produk mereka. Mereka juga tidak dapat mengendalikan proses produksi dari ujung ke ujung atau berusaha mempertahankan orang-orang paling berbakat di dalam perusahaan mereka. Kemajuan teknologi di era revolusi 4.0 telah mengubah cara orang di era digital bereaksi dengan hukum, yang memacu para profesional hukum dan aparat penegak hukum untuk beradaptasi atas kemajuan tersebut, oleh karena munculnya artificial intelligence, komodifikasi hukum dan semakin mudahnya komunikasi.

II.          Generasi baru mempunyai etika sebagai inovator alami. Mereka terus berusaha menjadi yang terbaru. Mereka terbuka atas gagasan baru. Mereka cenderung mempercayai perbedaan dalam semua aspek kehidupan. Kebutuhan demografi ini akan kebebasan akan membawanya pada sebuah teritori baru. Generasi ini menuntut lingkungan kerja yang kolaboratif dan setara, yang dapat membentuk keseimbangan antara kerja dan kehidupan, dan di atas segalanya, menghargai kesenangan. Kebermainan mareka akan menyuntikkan nilai hiburan ke dalam tempat kerja. Ketika minat terhadap keadilan menyebabkan mereka kebal terhadap desakan generasi sebelumnya untuk “berbicara dengan bahasa mereka”, perusahaan yang dapat beradaptasi terhadap desakan baru generasi ini akan memperoleh sumber daya besar dalam hal keuntungan kompetitif dan inovasi. Hal ini tidak mungkin disisihkan, karena ketidakmampuan untuk memperbarui tempat kerja maka generasi baru tersebut akan mengalir ke peluang lain.

Revolusi industri 4.0 ditandai dengan pola digital economy, artificial intellegence, big data, robotik dan sebagainya, yang secara umum digambarkan sebagai perubahan cara kerja yang menitik beratkan pada pengelolaan data, sistem kerja industri melalui kemajuan teknologi, komunikasi dan peningkatan efesiensi kerja yang berkaitan dengan interkasi manusia. Data menjadi kebutuhan utama organisasi dalam proses pengambilan keputusan korporat yang di dukung oleh daya komputerisasi dan sistem penyimpanan data yang tidak terbatas. Konsekuensi logis atau dampak dari perubahan yang ditimbulkan dari era ini juga menimpa para profesional di bidang hukum untuk meningkatkan kualitas diri kompetitif dan produktif. 
Kehadiran profesional hukum (konsultan hukum/lawyer) diperlukan para generasi baru bagi mereka yang berurusan dengan segala urusan hukum. Dalam perkembangannya, di bidang hukum memunculkan ketersediaan artificial intelligence yang menampung segala algoritma hukum untuk memberikan opini atas beragam isu hukum, misalnya: tersedianya artificial itellegencia yang mampu menyusun rancangan kontrak yang lengkap dengan memproses input data syarat ketentuan dari para pihak; tersedianya akses terhadap informasi bahan hukum, bahkan beragamannya sistem hukum di dunia yang ada makin bergabung dalam keluarga hukum besar yang semakin konsisten menyamakan asas-asas hingga model normatifnya, sehingga memudahkan komunikasi untuk mencapai kesepahaman atas berbagai urusan atau isu hukum yang terjadi lintas yuridiksi. Hal ini menjadikan para pengguna jasa mencari efesiensi dalam biaya yang harus dikeluarkannya, sehingga menggunakan jasa konsultan hukum/lawyer tidak menarik lagi karena telah bisa diambil alih oleh artificial intellegence, hanya jasa layanan hukum yang kompleks saja masih memerlukan ‘sentuhan manusia’ (para lawyer). Kondisi ini, menjadikan para pembelajar hukum (mahasiswa hukum) harus memahami ilmu lainnya yang menjadi ilmu bantu bagi ilmu hukum serta harus memiliki multi skill dalam bidang lain agar mampu berinovasi dalam menghadapi kemajuan teknologi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memandu perkembangan bisnis teknologi untuk hukum.
Munculnya artificial intellegence di bidang hukum menjadi peluang bagi lawyering untuk lebih efesien dalam melaksanakan pekerjaannya, untuk persoalan-persoalan yang biasa (sederhana) cukup diselesaikan dengan teknologi (arificial intellegence), sehingga menjadikan para profesional di bidang hukum memiliki banyak waktu untuk meningkatkan soft skill, belajar kembali (relearn), melakukan pekerjaan yang sifatnya human touch (hanya manusia yang bisa melakukannya), bahkan memiliki cukup waktu untuk balancing life. 

III.         Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas profesinya merupakan amanah  bukan kekuasaan. Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran.  Sumber daya manusia di bidang hukum yang baik memiliki moral dan professional dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya. Sebelum mengharapkan terciptanya suatu masyarakat yang sadar dan taat hukum, tentunya terlebih dahulu para pelaku di bidang hukum memberikan teladan yang baik. Tanpa keteladanan, sulit untuk mengharapkan masyarakat sadar dan taat hukum. Untuk sikap keteladanan ini, sumber daya manusia harus mempunyai: 1. Sikap kemanusiaan, supaya ia jangan menanggapi hukum secara formal belaka; 2. Sikap keadilan, untuk mencari apa yang layak bagi masyarakat; 3. Sikap kepatutan, sebab diperlukan pertimbangan tentang apa yang sungguh-sungguh adil dalam suatu perkara konkrit.
             Kehidupan terus mengalami perubahan. Perubahan tersebut menuntut adanya lima hal sekaligus, yaitu: 1. Visi tentang arah masa depan (vision); 2. Ketrampilan (skills) untuk mampu melakukan tuntutan-tuntutan baru. Ketrampilan ini harus dipelihara, ditumbuhkan dan dikembangkan; 3. Insentif yang memadai, baik langsung maupun tidak langsung, cash maupun non-cash, individual (berdasarkan kinerja perorangan) maupun kelompok berdasarkan kinerja kelompok/unit kerja; 4. Sumberdaya (resources) yang memudahkan ruang gerak dan pertumbuhan; 4. Rencana tindak (action plan). Rencana tindak tersebut bukan sekedar rencana, melainkan sebuah rangkaian tindakan yang diintegrasikan dalam langkah-langkah yang spesifik dan terencana, tertulis dan dimengerti oleh semua ihak yang terlibat. Kelima hal tersebut, perlu dipenuhi dalam menghadapi perubahan. Oleh karena jika satu diantaranya tidak dimiliki, akan mengalami hal yang tidak menguntungkan. Misalnya, jika tidak memiliki visi, akan muncul kekacauan, jika tidak memiliki skills akan muncul anxiety (kecemasan), jika tidak memiliki insentive akan muncul resistance (penolakan), jika tidak memiliki resources akan muncul frustation (frustasi), jika tidak memiliki action plan akan muncul fail (kegagalan). Selanjutnya, juga perlu dipahami bahwa setiap perubahan niscaya menghasilkan turbulensi. Tetapi, yang sesungguhnya berbahaya dari setiap perubahan bukanlah turbulensinya itu, melainkan manakala turbulensi itu dikelola dengan menggunakan logika lama.
             Profesi hukum dalam era industri 4.0, perlu memperhatikan hubungan dengan sesama manusia berkaitan dengan sifat manusia dalam berinteraksinya dengan masyarakat, yang dalam hal ini akan memunculkan tiga kebiasaan yaitu keahlian berkomunikasi, berpikiran positif (positive thinking) dan kesiimbangan. Pembentukan kebiasaan didasarkan oleh tiga unsur yang saling terkait, yaitu unsur pengetahuan (apa yang harus dilakukan), keahlian (bagaimana melakukannya), dan keingingan (motivasi atau dorongan untuk melakukan). Tanpa adanya ketiga unsur tersebut secara keseluruhan, maka kita tidak dapat mengatakan bahwa kita telah terbiasa dengan suatu kebiasaan. Selanjutnya, pengemban profesi hukum dalam era industri 4.0, juga masih perlu menyadari bahwa, dalam melaksanakan tugasnya, ia berdasarkan landasan keagamaan, yang melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tindakan nyata. Artinya, pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu kepada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dalam mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu kepada martabat manusia. Melaksanakan profesi, dituntut adanya moralitas yang tinggi dari pelakunya. Moralitas yang tinggi tersebut bercirikan kepada berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, sadar akan kewajibannya, dan memiliki idealisme yang tinggi. Ketiga ciri yang disebutkan di atas, menjadikan subjek dalam mengambil keputusan  berangkat dari kesadaran moralnya sendiri, yaitu yang disebut dengan suara hati .  Suara hati merupakan kesadaran moral kita dalam situasi konkrit; pertimbangan akal yang ditanamkan Tuhan pada manusia tentang apa yang baik dan buruk; pernyataan dari budi kesusilaan. Suara hati ini memerlukan nalar, dan nalar baru dapat dilakukan dengan baik apabila mendapat informasi atau data sebanyak mungkin tentang konflik moral yang terjadi. Suara hati dapat saja keliru, terutama jika tidak di dukung oleh informasi atau data yang memadai. Untuk itu, SDM di bidang hukum, tentunya harus menempuh kegiatan mengikuti pelajaran teoritis, mengadakan penelitian lapangan guna mengetahui kebutuhan masyarakat, mengabdikan diri kepada masyarakat dengan selalu membela keadilan. Dengan demikian, SDM bidang hukum yang mampu melakukan pelayanan hukum masyarakat dan turut serta mendisain tatanan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum, secara ideal diperlukan standar tertentu, yakni: 1. Kemampuan profesional, yang meliputi kemampuan teknis yuridis dan prosedur beracara dalam melaksanakan bidang tugasnya; 2. Intergritas kepribadian dalam pengertian bebas dari pengaruh kepentingan guna menjaga keobyektivitas dan kemandirian; 3. Disiplin yang meliputi kecepatan dan ketetapan dalam melaksanakan tugas; dan 4. Mempunyai idealisme dan visi untuk mengarahkan kemampuan professional bagi kepentingan penegakan hukum yang aspiratif dengan perkembangan masyarakat dan selalu aktual.
Mewujudkan sumber daya manusia di bidang hukum sebagaimana diharapkan di era industri 4.0, dunia pendidikan di bidang hukum juga perlu mengajarkan tentang tanggungjawab dan etika professional. Ketrampilan teknis di bidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggungjawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya, hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang trampil belaka di bidang hukum dan profesinya namun tidak melayani sesama manusia. Dengan demikian, sumber daya manusia  sebagai pengemban profesi harus memiliki keahlian yang berkenan dengan ilmunya, khususnya dalam bidangnya, sebab setiap profesional harus secara  mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidangnya, serta memiliki kepribadian bertanggungjawab penuh atas pelayanan profesinya. Sehingga, kualitas para professional tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan, bersih dan beribawa dan bertanggungjawab dalam prilaku ketauladanan.

IV.         Kesuksesan baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi, sangat tergantung kepada tiga aspek utama yang terdapat dalam kepribadian, yakni: pandangan hidup, keahlian dan hubungan dengan sesama manusia. Kesuksesan para profesional hukum pada era industri 4.0 merupakan usahanya dalam melakukan interaksi aktif dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada pada kurun waktu dan di tempat tertentu sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya, serta sejumlah kebiasaan yang agung dan mulia harus dilaksanakan dengan upaya dan alokasi waktu yang besar serta dibutuhkan adanya kesabaran, tekad dan pengorbanan. Pandangan hidup para profesional hukum pada era industri 4.0 merupakan visinya berupa daya rasa manusia terhadap jalan hidupnya, serta terkait dengan kemampuannya untuk memindahkan daya rasa tersebut ke wilayah praktek. Pandangan hidup melahirkan empat kebiasaan, yaitu berusaha untuk mencapai keunggulan, menentukan tujuan, membuat rencana dan menyusun prioritas. Keahlian berhubungan dengan kemahiran, mekanisme, dan pengetahuan tertentu yang memiliki peran besar dalam mewujudkan kebahagiaan dan kesuksesannya. Keahlian ini melahirkan tiga macam kebiasaan yaitu: kosentrasi (fokus), manajemen waktu dan berjuang melawan diri sendiri dalam menghadapi dampak dari era industri 4.0.


Kepustakaan:
Al-Qu’ayyid, Ibrahim bin Hamd. (2005). 10 Kebiasaan Manusia Sukses Tanpa Batas. Jakarta. Maghfirah Pustaka.
Canfield, Jack. (2006). The Success Principles: Cara Beranjak dari Posisi Sekarang ke Posisi yang Anda inginkan. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Canton, James, (2009) The Extreme Future: 10 Tren Utama yang Membentuk Ulang Dunia 20 Tahun ke Depan, Jakarta, Pustaka Alvabet.
Davila, Tony; Epstein, Marc J; Shelton, Robert. (2009). Profit – Making Innovation: Strategi Mengelola, Mengukur, dan Memetik Keuntungan dari Inovasi. Jakarta. PT Bhuana Ilmu Populer.
Gunawan, Adi W. (2007). The Secret of MINDSET. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Harrison, Thomas L. (2008). The DNA of succes: menfaatkan DNA entrepreneurial untuk keberhasilan bisnis/karya. Bandung. Kaifa. PT Mizan Pustaka.
Kasali, R. (2007). Re-Code Your Change DNA: Membebaskan Belenggu-Belenggu untuk Meraih Keberanian dan Keberhasilan dalam Pembaharuan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
------------- (2008). Mutasi DNA POWERHOUSE Pertamina on the move. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Pasiak, T (2009). Unlimited Potency of the Brain: Kenali dan Manfaatkan Sepenuhnya Potensi Otak Anda yang Tidak Terbatas. Bandung: PTMizan Media Utama.
Syahrin, Alvi (2009). Beberapa Masalah Hukum. Jakarta. PT. SoftMedia.
Tapsscott. D. And Anthony D. Williams. (2008). WIKINOMICS: Kolaborasi Global Berbasis Web bagi Bisnis Masa Depan. Jakarta. PT. Buana Ilmu Populer.

7 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. http://www.catholicwebphilosopher.com/ merupakan Situs DominoQQ Terpercaya dan nomor 1 di Indonesia, tentu selalu memberikan kepuasan bagi petaruh di Indonesia. Dengan memberikan berbagai keuntungan yang besar nan melimpah, seperti salah satunya adalah bonus

    BalasHapus
  3. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus
  4. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    Situs :EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus
  5. Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda

    BalasHapus
  6. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan pola digital economy, artificial intellegence, big data, robotik dan sebagainya, yang secara umum digambarkan sebagai perubahan cara kerja yang menitik beratkan pada pengelolaan data, sistem kerja industri melalui kemajuan teknologi, komunikasi dan peningkatan efesiensi kerja yang berkaitan dengan interkasi manusia.
    visit Tel-U

    BalasHapus
  7. Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru.

    visit link my websiteTel-U

    BalasHapus