GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP
Oleh: Alvi Syahrin
I. Ketentuan
Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan bahwa: Setiap penanggungjawab
usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
orang lain atau lingkungan hidup wajib
membayar ganti rugi dan/atau melakukan
tindakan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa
ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam lingkungan
hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti
rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebankan oleh
hakim untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang
atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu
lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau c.
menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup. Dengan demikian ganti kerugian merupakan biaya yang
harus ditanggung oleh penanggungjawab
kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan.
Ketentuan
Pasal 90 UUPPLH mengatur tentang hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:
(1) Instansi
pemerintah dan pemerintah daerah yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti
rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian
lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
Tindakan
tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan
terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) UUPPLH, di atur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (PermenLH No.7/2014). Berdasarkan Pasal 1 angka (2) PermenLH No. 7/2014, Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Kemudian, Pasal 3 PermenLH No.7/2014, mengatur bahwa kerugian lingkungan hidup meliputi:
a. kerugian
karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak
dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi,
dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. kerugian
untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,
meliputi biaya: verifikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan
pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup;
c. kerugian
untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup serta pemulihan lingkungan hidup; dan/atau
d. kerugian
ekosistem.
Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Artinya pemerintah dan pemerintah daerah hanya dapat mengajukan ganti rugi terhadap lingkungan yang bukan merupakan hak milik privat, terhadap lingkungan yang merupakan milik privat, maka penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan mengganti rugi kepada pemilik privat bersangkutan, dan jika pemilik privat tersebut adalah penanggungjawab usaha atau kegiatan yang mencemari dan/atau merusak lingkungan maka ia (penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan) diwajibkan melakukan tindakan tertentu yaitu tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal penanggungjawab tidak dapat melakukan tindak tertentu, penanggungjawab dapat menyerahkan kepada pihak ketiga atau pemerintah dan pemerintah daerah yang seluruh biayanya ditanggung oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan.
II. Ketentuan
Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, mengandung unsur-unsur: a. perbuatan melanggar hukum;
b. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. kerugian pada orang lain
atau lingkungan hidup; d. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; dan e.
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian,
untuk dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu
haruslah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) UUPPLH.
Perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 87 ayat (1)
yaitu perbuatan melanggar hukum yang berupa "pencemaran dan/atau perusakan lingkungan", tanpa menimbulkan
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan tidak cukup melahirkan gugatan
lingkungan. Agar pencemaran dan atau perusakan lingkungan memunculkan gugatan
lingkungan harus juga "menimbulkan kerugian pada orang atau lingkungan
", sehingga yang dikualifikasi sebagai korbannya yaitu orang maupun
lingkungan hidup. Atas dasar "perbuatan melanggar hukum" berupa
"pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" yang
"menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan" tersebut,
"penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan" diwajibkan "membayar
ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu".
Ketentuan
Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tatacara
menggugat ganti kerugian. Tatacara menggugat ganti kerugian, pengaturan yang
berlaku saat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang
berbunyi: "tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut", dengan demikian untuk mendapatkan ganti
kerugian, maka harus dipenuhi persyaratan: a. perbuatan harus bersifat melawan
hukum; b. pelaku harus bersalah; c. ada kerugian; dan d. ada hubungan sebab
akibat antara perbuatan dengan kerugian.
Menyimak
ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, Pasal 1365 KUHPerdata, dikaitkan dengan
penegakan hukum pidana lingkungan, maka tindak pidana sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan pidana UUPPLH yang dapat diajukan ganti kerugian yaitu
melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 98 UUPPLH dan
Pasal 99 UUPPLH, karena Pasal 98 UUPPLH dan Pasal 99 UUPPLH merupakan tindak
pidana materiil yang mensyaratkan timbulnya akibat berupa pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan, sedangkan untuk tindak pidana lainnya sebagaimana di atur
dalam Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 113, Pasal
114 dan Pasal 115 UUPPLH tidak dapat diajukan ganti kerugian, oleh karena
tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana formil yang tidak memerlukan
adanya akibat berupaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kecuali dalam
hal pelaku selain dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan tindak pidana formil
juga dijatuhi hukuman berdasarkan tindak pidana materiil, misalnya: sipelaku
tindak pidana lingkungan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 98
UUPPLH, sebab yang bersangkutan melakukan dumping limbah B3 tanpa izin (Pasal
104 UUPPLH) dan akibat dumping limbah tersebut menyebabkan terjadinya
pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UUPPLH, atau melakukan
tindak pidana lingkungan berupa pembakaran lahan (Pasal 108 UUPPLH) dan akibat
pembakaran lahan tersebut menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana di atur dalam Pasal 98 UUPPLH.
III. Kerugian
lingkungan hidup yang dimaksud berdasarkan penjelasan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH
yaitu kerugian yang timbul akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Dengan demikian ganti kerugian yakni
berupa ganti kerugian atau biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab
kegiatan dan atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan atau kerusakan
lingkungan yang bukan merupakan hak milik privatnya. Jika pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan terjadi pada lingkungan yang merupakan milik privatnya
maka ia dikenakan pembebanan melakukan tindakan tertentu berupa tindakan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta pemulihan
fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya
dampak negatif terhadap lingkungan hidup. UUPPLH berikut PermenLH 7/2014 belum
mengatur mengenai ganti kerugian lingkungan yang terjadi akibat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lingkungan hidup yang merupakan milik
privatnya.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino