Senin, 01 Desember 2014

Pertanggungjawaban pidana bagi kasus pidana lingkungan hidup

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAGI KASUS-KASUS PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Oleh:

Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.
Fadlielah Hasanah, SH. MH.


I.   Hukum Pidana Indonesia, saat ini berorientasi pada “tiga masalah pokok”, yaitu ”tindak pidana”, ”pertanggungjawaban pidana”, dan ”pidana dan pemidanaan”. Pembagian permasalahan Hukum Pidana tersebut merefleksikan bahwa Hukum Pidana berdasarkan pandangan dualistis, artinya: dipisahkannya antara “tindak pidana” dengan “pertanggungjawaban pidana”. Pemisahan antara “tindak pidana” dan “pertanggungjawaban pidana”, akan menjadikan adanya pemisahan mengenai ketentuan tentang ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan dalam ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan ”Pertanggungjawaban Pidana”.
   Pemisahan “tindak pidana” dan “pertanggungjawaban pidana” menurut Barda Nawawi, di samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis juga sebagai refleksi dari ide keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan, keseimbangan antara ”perbuatan” (”daad”/actus reus”, sebagai faktor objektif”) dan ”orang” (”dader” atau ”mensrea”/guilty mind”, sebagai faktor subjektif), keseimbangan antara kriteria formal dan material, keseimbangan kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal. Dengan demikian, kita tidak hanya berorientasi semata-mata pada pandangan mengenai hukum pidana yang menitikberatkan pada ”perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tatsrafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pengaruh dari aliran Klasik, namun harus berorientasi/berpijak pada ”orang” atau ”kesalahan” orang yang melakukan tindak pidana (Daadstrafrecht/ Tatsrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan pengaruh dari aliran Modern.
             Pertanggunganjawab pidana merupakan diteruskannya celaan yang secara objektif ada pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat dalam Undang-Undang (pidana) untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Dengan diteruskannya celaan yang objektif ada pada tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang secara subjektif kepada pelaku yang memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang (pidana) untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu, maka timbullah hal pertanggungjawaban pidana. Dalam hal pelaku dapat dicela dengan melakukan perbuatan yang dilarang, maka ia dapat dipidana, dalam hal dapat dibuktikan kesalahannya, baik dalam arti sengaja atau tidak karena kealpaannya.

             Seseorang dinyatakan “bersalah”, apabila ia dapat dicela dipandang dari sudut kemasyarakatan, sebab ia dianggap semestinya dapat berbuat lain jika ia memang tidak ingin berbuat demikian, sedang yang dimaksud dengan kesalahan ialah keadaan jiwa seseorang yang melakukan perbuatan itu dalam hubungannya dengan perbuatannya, dan hubungan itu sedemikian hingga ia dapat dicela atas perbuatan tersebut. Apabila ia dapat dicela atas perbuatannya, maka ia dapat dipidana. Asas kesalahan merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana. Namun demikian, terdapat alasan-alasan lain sebagai alasan untuk tidak dipidananya seseorang meskipun ia melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut berupa alasan pemaaf, yakni  ialah alasan yang dihubungkan dengan kesalahan seseorang, sedang perbuatannya tetap merupakan tindak pidana. Alasan-alasan pemaaf tersebut, diantaranya: a. tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena penyakit/gangguan jiwa; b. tidak mengetahui adanya keadaan yang merupakan unsur tindak pidana; c. daya paksa; d. pembelaan terpaksa melampaui batas; e. perintah jabatan yang tidak sah, yang dikira sah oleh pelaku berdasarkan itikat baik.
             Dasar hukum ditiadakannya pidana, selain alasan pemaaf juga terdapat alasan pembenar, yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang merupakan tindak pidana. Adanya alasan pembenar tersebut, maka perbuatan yang pada kenyataannya merupakan tindak pidana, tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Adapun yang menjadi alasan-alasan pembenar tersebut, yaitu: a. Adanya peraturan perundang-undangna; b. Pelaksanaan perintah jabatanyang sah; c. Keadaan darurat; d. Pembelaan terpaksa. Namun perlu juga diperhatikan mengenai asas memberlakukannya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bagi setiap orang yang penuntutannya diambil alih oleh Indonesia dari negara asing berdasar suatu perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menuntut pidana. Asas ini sesuai dengan perkembangan dunia modern, yaitu diadakannya perjanjian antar negara yang memungkinkan negara-negara anggota/peserta untuk mengadili warganegara masing-masing dalam hal tertentu. Pengaturan asas tersebut menjadikan hukum pidana Indonesia mengakui ini adanya pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional yang di akui, sebab keberadaan dan kedudukan Republik Indonesia merupakan anggota masyarakat dunia (internasional).


II.         Laporan Akhir Naskah Akademik KUHP yang disusun oleh Tim  BPHN tahun 2010, menyatakan pertanggungjawaban pidana, dalam RUU KUHP bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan mono-dualistik, bahwa asas kesalahan (asas culpabilitas) merupakan pasangan dari asas legalitas yang harus dirumuskan secara eksplisit oleh UU. Secara eksplisit “asas tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld), yang di dalam KUHP tidak ada. Dengan adanya asas ini, maka seseorang tidak boleh dipidana, kecuali apabila ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, baik secara melakukan perbuatan (aktif) maupun tidak melakukan (pasif) yang diancam dengan pidana dalam Undang-Undang. Seseorang dikatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, jika ia melakukannya dengan sengaja (dolus) atau karena alpa (culpa) dengan segala jenisnya. Dapat dipidananya delik culpa hanya bersifat perkecualian (eksepsional) apabila ditentukan secara tegas oleh UU sedang pertanggungjawaban terhadap akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh UU diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa apabila ia sepatutnya-tidak dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu apabila sekurang-kurangnya ada kealpaan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana merupakan substansi yang penting dan beriringan dengan “pengaturan tindak pidana”.
             Pertanggungjawaban Pidana sebagai implementasi ide keseimbangan, menjadikan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (asas culpabilitas/asas “geen straf zonder schuld”) yang merupakan asas kemanusiaan, sebagai pasangan dari asas legalitas (Principle of Legality) yang merupakan asas kemasyarakatan. Kedua syarat atau asas itu tidak memandang sebagai syarat yang kaku dan bersifat absolut. Dalam hal-hal tertentu dapat memberi kemungkinan untuk menerapkan asas “strict liability”, asas “vicarious liability”, dan asas “pemberian maaf atau pengampunan oleh hakim” (“rechterlijk pardon” atau “judicial pardon”).
             Asas “judicial pardon” dilatarbelakangi ide/pemikiran: a. menghindari kekakuan/absolutisme pemidanaan; b. menyediakan “klep/katup pengaman” (“veiligheidsklep”); c. bentuk koreksi judisial terhadap asas legalitas (“judicial corrective to the legality principle”); d. pengimplementasian/pengintegrasian nilai atau paradigma “hikmah kebijaksanaan” dalam Pancasila; e. pengimplementasian/pengintegrasian “tujuan pemidanaan” ke dalam syarat pemidanaan (karena dalam memberikan permaafan/pengampunan, hakim harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan); f. jadi syarat atau justifikasi pemidanaan tidak hanya didasarkan pada adanya “tindak pidana” (asas legalitas) dan “kesalahan” (asas culpabilitas), tetapi juga pada “tujuan pemidanaan”. Kewenangan hakim untuk memberi maaf (“rechterlijk pardon”) dengan tidak menjatuhkan sanksi pidana/tindakan apa pun, diimbangi pula dengan adanya asas “culpa in causa” (atau asas “actio libera in causa”) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tetap mempertanggungjawabkan si pelaku tindak pidana walaupun ada alasan penghapus pidana, jika si pelaku patut dipersalahkan (dicela) atas terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana tersebut. Jadi kewenangan hakim untuk memaafkan (tidak memidana) diimbangi dengan kewenangan untuk tetap memidana sekalipun ada alasan penghapus pidana.
             Dalam kerangka pertanggungjawaban pidana ini di samping pertanggungjawaban pidana dari manusia alamiah (natural person), secara umum diatur pula pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility) yang diantarannya didasarkan pada Teori Identifikasi, mengingat semakin meningkatnya peranan korporasi dalam tindak pidana baik dalam bentuk “crime by corporation” maupun dalam bentuk “corporate criminal”, yang menguntungkan korporasi. Pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada kesalahan terutama dibatasi pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Dapat dipidanaanya delik culpa hanya bersifat pengecualian (eksepsional) apabila ditentukan secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap akibat-akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh Undang-Undang diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa apabila ia sepatutnya sudah dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu, apabila sekurang-kurangnya ada kealpaan. Jadi tidak menganut doktrin menanggung akibat secara murni, namun tetap diorientasikan pada asas kesalahan.


III.        Perlu disadari bahwa korporasi bukan hanya sebagai suatu entitas fiksi belaka, namun perbuatan (usaha yang dilaksanakannya) sesuatu yang nyata dan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap individu dan masyarakat luas. Korporasi bukan sesuatu yang fiktif, mereka sangat kuat dan nyata serta dalam kenyataannya dapat mengakibatkan kerugian bagi individu dan masyarakat luas. Korporasi secara hukum diakui memiliki aset (harta), dapat membuat kontrak, menggugat, menuntut bahkan memiliki hak konstitusional. Korporasi dapat melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan bisnisnya, seperti: menyuap, pelanggaran anti trust, menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan lain-lain merupakan bagian dari strategi bisnisnya atau standar prosedur dari operasi korporasi tersebut dalam hal untuk mendapatkan keuntungan bagi korporasi. Penjatuhan hukuman bagi korporasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukannya yang menyebabkan kerugian terhadap individu maupun masyarakat luas serta ketidakmampuan korporasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dimaksud dan korporasi mendapat keuntungan atas pelanggaran hukum tersebut.
             Penegakan hukum dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi yang menyebabkan kerugian individu dan masyarakat luas menjadi beban keuangan negara, yang seyogianya biaya tersebut dapat digunakan untuk membiayai dana pendidikan, kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Contohnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang besar dalam penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, perlindungan terhadap konsumen guna kesehatan masyarakat, memerangi narkoba.
             Perkembangan pemikiran dapat dimintainya pertanggungjawaban pidana bagi korporasi mengalami perkembangan. Pertanggungjawaban pidana saat ini, diotorisasi lebih dari satu dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, baik berdasarkan pertanggungjawaban atas respondeat superior maupun pertanggungjawaban atas kesalahan organisasi secara keseluruhan. Mengintegrasikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan respondeat superior dan kesalahan organisasi korporasi berarti pertanggungjawaban pidana korporasi dapat berdasarkan atas dasar prilaku individu karyawan korporasi atau berdasarkan kegagalan korporasi dalam menjalankan organisasionalnya atau korporasi belum mengambil langkah-langkah yang memadai dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Korporasi juga dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh "perwakilannya". "Perwakilan" korporasi termasuk para karyawan, para agen atau kontraktor serta dari beberapa perwakilan secara bersama-sama sehingga terwujud suatu tindak pidana.
             Terhadap tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya mensyaratkan adanya mens rea dari pelakunya, menjadikan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal perbuatan dilakukan maupun adanya keterlibatan dari karyawan pada level tinggi (senior official). Hal ini sejalan dengan perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan para karyawannya termasuk memperluas pengertian dari orang/karyawan pada level tinggi  (senior official) yang dianggap sebagai yang mengarahkan pikiran (directing mind) termasuk orang atau karyawan yang memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan organisasi atau bertanggungjawab untuk mengelola jalannya kegiatan operasional korporasi.  Selanjutnya, korporasi juga dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadinya pembiaran termasuk kegagalan seorang pejabat senior (senior official) untuk mengambil langkah-langkah pencegahan karena mengetahui bahwa seseorang wakil dari perusahaan (karyawannya) itu akan melakukan pelanggaran.
             Dengan demikian, dimintakannya pertanggungjawaban pidana bagi korporasi tidak hanya didasarkan kepada keadaan mental (mens rea) tetapi dilihat dari perilaku korporasi. Perilaku korporasi dapat berupa kelalaian yang terjadi dalam hal secara keseluruhan (dalam hal ini dengan menghimpun tingkah laku karyawan, agen atau pejabat) menyebabkan terjadinya tindak pidana, atau manajemen memperlihatkan tindakan yang tidak memadai atau gagal menyediakan sistem yang layak untuk memastikan informasi yang akan diterima para karyawan yang melaksanakan operasional/jalannya korporasi sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana, karena korporasi dianggap sebagai "mendorong", "mengarahkan", "mentoleransi atau menyebabkan ketidak patuhan" terjadinya tindak pidana.
             Pertanggungjawaban pidana korporasi, setidak-tidaknya di bagi dalam beberapa bentuk, yaitu: pengurus korporasi sebagai pembuat penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat, korporasi yang bertanggungjawab, korporasi dan pengurus yang berbuat korporasi dan pengurus yang bertanggungjawab.
             Menentukan pertanggungjawaban korporasi merupakan hal yang sulit bagi aparat penegak hukum. Aparatur penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban korporasi perlu memperhatikan apakah korporasi dalam menjalankan usahanya telah gagal melakukan tugas kewajibannya, apakah korporasi tersebut melakukan pelanggaran terhadap gangguan publik, dan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan akan mencapai antara tujuan hukum pidana dan inefesiensi sosial ekonomi yang dihasilkan dari aplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi.
             Tindak pidana korporasi menjadi ultra vires yang menghambat kemajuan hukum pidana, sebab selalu diperdebatkan bahwa mens rea diperlukan, pengenaan kewajiban menjadi sasaran identifikasi dari korporasi yang melakukan tindak pidana. Artinya, unsur mens rea dan actus reus harus timbul dari pelaku tindak pidana, dan pelaku harus masuk ke dalam orang-orang yang mengarahkan pikiran (directing mind) atau otak atau pengendali karyawan (officers) korporasi. Memaksakan tanggungjawab pidana kepada korporasi harus secara individualistis, artinya perusahaan bertanggungjawab jika dan hanya jika pelanggaran dapat dikaitkan dengan petugas pengendalian dan tidak sebaliknya. Ketentuan ini berasal dari prinsip atribusi atau identifikasi. Konsep ini mengandung kelemahan, yaitu: bagaimana mengidentifikasi adanya mens rea secara individual dalam hal kesalahan terpenuhi secara kolektif atau secara kumulatif dari para pelaku, atau pelaku bukanlah seorang individu yang bertugas sebagai pengendali perusahaan.
             Kesulitan lain yang dihadapi aparatur penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan perusahaan multinasional yang berskala besar yang berada di bawah manajer profesional, sehingga pemilik perusahaan atau para pengurus tidak/jarang memainkan peran pengawasan yang berarti terhadap karyawan dalam pengelolaan perusahaan. Dalam hal ini, menjadikan kejaksaan (penuntut umum) selalu mengarahkan pertanggungjawaban tersebut kepada individu karyawan, bukan kepada perusahaan.
             Pertanggungjawaban pidana korporasi pada rezim hukum di Amerika Serikat mengacu kepada konsep vicarious liability dalam hal tindak pidana terjadi atas perbuatan karyawan korporasi. Karyawan yang melakukan perbuatan tersebut haruslah individu yang: bertindak dalam lingkup dan pekerjaannya, bertindak setidaknya sebagian untuk mendapatkan keuntungan korporasi, dan bertindak dengan tindakan dan niat yang dapat diperhitungkan oleh korporasi. Artinya, untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, perbuatan tersebut haruslah dilakukan oleh karyawan yang memiliki kewenangan atau secara aktual terlibat dalam tindakan tersebut. Korporasi juga tetap bertanggungjawab atas tindakan karyawan walaupun perusahaan secara eksplisit  melarang perbuatan tersebut oleh karena perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan atas tindakan karyawannya.
             Korporasi bertanggunggung jawab secara pidana atas perilaku karyawannya jika adanya kewajiban untuk melakukan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, atau adanya toleransi yang dilakukan direksi atau para manager/karyawan pada level tinggi (senior official) yang bertindak atas nama korporasi dalam lingkup tugas-tugasnya. Namun demikian, jika perbuatan tersebut secara tegas merugikan korporasi atau pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditetapkan korporasi, maka korporasi dapat mengajukan adanya alasan pemaaf yang menghapuskan unsur kesalahan. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam hal diabaikannya persyaratan atau kewajiban-kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh korporasi.
             Pertanggungjawaban pidana korporasi juga terkait dengan perbuatan: a. yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggungjawab dalam menjalankan operasional korporasi, kecuali korporasi dapat mengajukan argumen bahwa pelanggaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan bukan hal yang menguntungkan korporasi; b. yang dilakukan "dengan persetujuan diam-diam" atau "dari" atau "disebabkan" adanya pengabaian dari direksi, manajer, sektetaris atau petugas korporasi lainnya yang bertanggungjawab atas kepengurusan korporasi tersebut. Selanjutnya, direksi, manajer, sektetaris atau petugas korporasi lainnya yang bertanggungjawab atas kepengurusan korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana secara individu atas perbuatan yang dilakukannya, namun demikian, jika perbuatan yang dilakukan oleh direksi, manajer, sektetaris atau petugas korporasi lainnya yang bertanggungjawab atas kepengurusan korporasi bukan sebagai tindakan untuk melakukan pengendalian atau pengurusan korporasi dan korporasi tidak mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut, korporasi dapat mengajukan alasan pemaaf atas ketiadaan kesalahan.
             Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggungjawab dalam operasional korporasi. Korporasi dapat mengajukan alasan pemaaf untuk menghapus kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggungjawab dalam operasional korporasi tersebut dengan mengajukan argumentasi bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditetapkan korporasi sehingga korporasi mengalami kerugian atas tindakan tersebut dan korporasi tidak mendapat keuntungan atas perbuatan tersebut. Sehingga jika korporasi telah melakukan tindakan yang wajar dalam mengendalikan perilaku karyawannya untuk melaksanakan apa yang diwajibkan oleh hukum, korporasi dapat mengajukan alasan pemaaf tiadanya kesalahan.


IV.       Karyawan korporasi yang melakukan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya dan perbuatan tersebut menguntungkan korporasi, menyebabkan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan karyawannya tersebut. Karyawan dianggap bertindak dalam lingkup pekerjaannya, apabila ia memiliki atau di beri wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut, termasuk dalam hal pihak ketiga mengakui (menyakini) bahwa perbuatan karyawan itu merupakan perbuatan yang telah mendapat kewenangan dari korporasi atas dasar kontrak (perjanjian) yang dibuat. Penentuan kewenangan nyata karyawan berpusat pada fungsi yang didelagasikan kepada karyawan dan tindakan tersebut termasuk dalam menjalankan fungsi korporasi, artinya tindakan yang dilakukan oleh karyawan dianggap merupakan tindakan pekerjaan si karyawan. Bahkan korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal karyawannya melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut juga pelanggaran terhadap kebijakan korporasi, melanggar instruksi dari supervisor atau panduan kebijakan. Dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan tersebut oleh karena korporasi tidak melaksanakan pengawasan secara baik dan korporasi mendapat keuntungan dari perbuatan karyawan tersebut.
             Korporasi mendapat keuntungan atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya apabila karyawan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan korporasi. Dalam hal tindakan karyawan tersebut tidak menguntungkan korporasi dan korporasi mengalami kerugian atas tindakan karyawan tersebut, maka tindakan karyawan itu merupakan tindakan individu si karyawan dan ia bertanggungjawab secara individual (pribadi). Namun, dalam hal karyawan melakukan tindak pidana untuk kepentingan pribadi yaitu agar dapat cepat naik pangkat (mendapat promosi jabatan), korporasi masih bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, oleh karena korporasi juga akan mendapat keuntungan dari perbuatan (tindakan) karyawan tersebut, sebab promosi karyawan dilakukan sebagai bentuk kesuksesan yang diterima oleh korporasi. Artinya, selama karyawan berniat untuk menguntungkan korporasi atau korporasi diuntungkan  (mendapat keuntungan) secara tidak langsung maka korporasi tetap dianggap telah menerima keuntungan.
             Korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila karyawan telah melanggar kepercayaan yang diberikan korporasi kepadanya (breach of fiduciary of duty), oleh karena pelanggaran terhadap breach of fiduciary of duty yang dilakukan karyawan tidak menguntungkan bahkan menimbulkan kerugian bagi korporasi. Tindakan karyawan merupakan perbuatan melanggar hukum dan korporasi tidak mengetahuinya serta perusahaan tidak mendapat keuntungan bahkan mengalami kerugian. Artinya, korporasi tidak memiliki pengetahuan atau kondisi yang diperlukan untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan (tindakan) yang dilakukan oleh karyawan tersebut, karena perbuatan karyawan untuk kepentingan pribadinya dan/atau kepentingan pihak lain, bukan untuk kepentingan korporasi.
             Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh para karyawan walaupun para setiap karyawan tersebut tidak secara utuh melakukan tindak pidana, namun atas tindakan seluruh karyawan itu jika disatukan akan menimbulkan tindak pidana. Dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana yang dilakukan para karyawannya tersebut, di bangun dari "collective knowledge doctrine". Doktrin ini menyatakan dengan cara mengumpulkan pengetahuan semua karyawan korporasi akan ditemukan fakta yang secara kolektif mengarah kepada adanya pelanggaran (tindak pidana), sebab korporasi dalam memberikan kewenangan kepada karyawannya adakalanya dengan mengkotak-kotakan pengetahuan, membagi semua elemen kewajiban dan pelaksanaan dalam komponen yang lebih kecil.
             Berdasarkan collective knowledge doctrine, korporasi tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dengan alasan atas ketidaktahuannya atau tidak memeiliki pengetahuan secara menyeluruh atas tindakan setiap para karyawannya, sebab korporasi harus memiliki pengetahuan secara menyeluruh atas proses kerja yang dilaksanakan oleh para karyawannya untuk mencapai tujuan korporasi. Selanjutnya, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal korporasi mengabaikan tindakan yang dilakukan oleh karyawan sehinggal menimbulkan suatu pelanggaran (tindak pidana), oleh karena jika dilakukan pengawasan oleh orang yang memiliki fungsi pengawasan di korporasi guna mempertanyakan legalitas dari perbuatan yang dicurigai akan menimbulkan pelanggaran (tindak pidana), maka korporasi dianggap memiliki pengetahuan atas pelanggaran (tindak pidana) tersebut. Hal ini dibangun dari willful blindness doctrine, yang menyatakan seseorang yang dengan sengaja tanpa mencari tahu lebih lanjut (mengabaikan) timbulnya tindak pidana sedangkan ia mempunyai posisi sebagai pengawas dan memiliki pengetahuan atas pelanggaran (tindak pidana) tersebut.
             Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan karyawannya, termasuk agen di luar korporasi yang bertindak untuk korporasi tersebut. Para karyawan korporasi termasuk agen tersebut bertindak dalam lingkup wewenangnya dan bertindak untuk tujuan menguntungkan korporasi, antara lain: a. pejabat eksekutif dan direksi (executive officers and directors); b. manejer non-eksekutif dan pengawas (non-executive managers and supervisors); c. karyawan tingkat rendah (low-level, menial employees); dan d. kontraktor independen (independent contractors).


V.        Karyawan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas tindak pidana yang dilakukan  dalam lingkup pekerjaannya, dalam hal karyawan tersebut: a. merupakan pelaku langsung dalam tindak pidana, b. bertanggungjawab berdasarkan theory of accomplice liability; c. bersekongkol untuk melakukan tindak pidana atas nama korporasi; dan d. dilimpahkan kepada pejabat korporasi yang memiliki posisi yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
             Karyawan yang merupakan pelaku langsung tindak pidana, bertanggungjawab karena terlibat secara aktif dan langsung dalam tindak pidana, serta tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana hanya dengan cara mengklaim bahwa perbuatan tersebut dilakukan di dalam lingkup pekerjaannya. Misalnya, karyawan dengan sengaja melakukan penggelapan atau pemalsuan informasi mengenai properti yang dimiliki perusahaan, hal ini mengindikasikan bahwa karyawan tersebut telah terlibat secara langsung dalam tindak pidana, baik dengan cara membantu dan bersekongkol atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Berdasarkan theory of accomplice liability, karyawan dapat di mintakan pertanggungjawaban pidana meskipun ia tidak terlibat dalam tindak pidana secara langsung  dan meskipun tindak pidana dilakukan oleh teman kerjanya berdasarkan instruksi yang diberikannya. Instruksi yang diberikannya tersebut menjadi bukti bagi karyawan tersebut  untuk dimintai pertanggungjawaban.
             Theory of accomplice liability dapat diperluas untuk menjangkau pengawas yang mengetahui tapi memilih untuk mengabaikan perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya. Dengan kata lain, omisi atau kelalaian yang disengaja atas tindakan bawahannya dapat menimbulkan tanggungjawab pidana kepada si pengawas. Berdasarkan teori ini, pengawas memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan untuk memperbaiki apabila ia mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
             Karyawan yang terlibat dalam konspirasi melakukan tindak pidana dalam korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara individu. Konspirasi terjadi apabila dua atau lebih orang sepakat untuk melakukan suatu tindak pidana, dan salah satu dari mereka mengambil tindakan afirmatif untuk mencapai tujuan konspirasi. Dalam skema yang melibatkan komplotan dengan peran terpisah, jaksa penuntut umum tidak perlu membuktikan bahwa ada interaksi antara para komplotan satu sama lain. Jaksa penuntut umum juga tidak perlu membuktikan apakah masing-masing anggota komplotan mengetahui detil dari perjanjian atau bertindak langsung dalam tindak pidana, atau menyetujui perjanjian pada saat yang sama, atau mengetahui semua kegiatan masing-masing anggota dalam perjanjian. Namun demikian, asosiasi atau komunikasi antara anggota dalam suatu konspirasi tidak cukup untuk membuktikan partisipasi mereka secara nyata. Tidak pula pengetahuan mereka atas objek, tujuan, atau keberadaan konspirasi. Jaksa penuntu umum perlu membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat yang disengaja, dan memiliki tujuan yang dilakukannya secara sadar. Sebagai contoh, seorang pejabat (pengurus) korporasi melakukan pemberian informasi yang tidak benar atas kualifikasi perusahaannya, sehingga perusahaannya dapat mengikuti kompitisi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia mengembangkan skema dimana ia dan terdakwa lainnya, secara bersama-sama, menyetujui siapa penerima kontrak pemerintah. Hal ini berarti, pejabat korporasi tersebut melakukan konspirasi yang dianggap sebagai menghalangi pemerintah untuk mencari perusahaan jasa yang lain secara kompetitif. Untuk itu Jaksa penuntut umum perlu membuktikan adanya konspirasi yang dilakukan dengan sengaja atau dilakukan secara sadar oleh pejabat korporasi yang bersangkutan.
             Pertanggungjawaban pidana bagi pejabat korporasi yang berada dalam posisi penanggungjawab (pengurus korporasi) berdasarkan Responsible Corporate Officer Doctrine (RCO)  dan Strict Liability, ditegaskan bahwa pejabat perusahaan dapat bertanggungjawab atas tindak pidana korporasi, meskipun ia tidak mengetahui adanya tindak pidana tersebut, oleh karena karena posisinya dalam perusahaan memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan terjadi. Pejabat korporasi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas tindak pidana korporasi selama pejabat itu memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau untuk memperbaiki keadaan.  Pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat tersebut tidak perlu memperhatikan (dibuktikan lagi) adanya mens rea, sebab mens rea telah terbukti karena pejabat tersebut telah melanggar kewajibannya tersebut.
             Seorang karyawan korporasi bertanggungjawab pribadi atas tindak pidana yang dilakukannya jika ia merupakan pelaku langsung, menginstruksikan, membantu, menyediakan, mendorong, atau bekerja sama dengan karyawan atau bawahan lainnya untuk melakukan satu tindak pidana. Pejabat korporasi juga bertanggungjawab berdasarkan Doktrin RCO jika ia berada dalam posisi yang berkewajiban untuk mencegah tindak pidana, dan berdasarkan doktrin ini  tidak perlu lagi dibuktikan adanya mens rea dalam tindak pidana yang berlangsung. Dengan demikian,  pengenaan pertanggungjawaban pidana pribadi pada karyawan (pejabat korporasi)  untuk kesalahan korporasi harus terbatas pada situasi: a.ada alasan kebijakan publik yang menarik untuk melakukannya (misalnya, dalam hal potensi bahaya publik yang signifikan yang mungkin disebabkan oleh adanya kegiatan koporasi); b.kewajiban korporasi tidak mungkin sendiri untuk cukup mempromosikan kepatuhan; dan  c. wajar dalam semua keadaan karyawan (pejabat korporasi) untuk bertanggung jawab dengan memperhatikan faktor: i.kewajiban pada korporasi; ii. karyawan (pejabat korporasi) memiliki kapasitas untuk mempengaruhi perilaku korporasi dan iii. langkah-langkah yang wajar yang diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan sesuai kewajiban yang diatur dalam undang-undang.  Selanjutnya, karyawan (pejabat korporasi) a. telah mendorong atau membantu dalam terjadinya pelanggaran (tindak pidana) ; atau  b. telah lalai atau ceroboh dalam kaitannya dengan mengelola (menjalankan)  korporasi .


VI.        Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)       Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.   badan usaha; dan/atau
b.   orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)        Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Penjelasan Pasal 116 UUPPLH:
Cukup jelas.

                Ketentuan Pasal 116 UUPPLH mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, harus terlebih dahulu dipastikan siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana tersebut. Mengenai siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana (subjek tindak pidana) pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang.
             Memperhatikan ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan penjelasannya, tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Jika diuraikan bahwa pelaku tindak pidana lingkungan berdasarkan Pasal 116 UUPPLH, yaitu:
1.     dilakukan oleh badan usaha;
2.     dilakukan untuk badan usaha;
3.     dilakukan atas nama badan usaha;
4.     dilakukan oleh badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha;
5.     dilakukan oleh badan usaha yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha;
6.     dilakukan untuk badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha;
7.     dilakukan untuk badan usaha yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha;
8.     dilakukan atas nama badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha;
9.     dilakukan atas nama badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha.
Oleh badan usaha berarti badan usaha sebagai pelaku, badan usaha dalam hal ini sebagai pelaku pasif, sedangkan pelaku aktifnya seperti: para pengurus badan usaha atau para manejer badan usaha melakuan perbuatan tersebut oleh karena jabatannya.
Untuk badan usaha berarti badan usaha dinyatakan sebagai pelaku oleh karena badan usaha menerima tindak pidana tersebut sebagai suatu perbuatan sesuai dengan tujuan, maksud atau badan usaha menerima perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para manejer badan usaha.
Atas nama badan usaha berarti badan usaha sebagai pelaku oleh karena perbuatan itu dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para manejernya badan usaha. Badan usaha mendapatkan manfaat keuntungan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para majener badan usaha.
Badan usaha sebagai pelaku tindak pidana lingkungan walaupun perlu diterapkan dengan memperhatikan kasus per kasus (kasuistis) sesuai dengan sifat kekhasan tindak pidana tertentu yang bisa berupa tindak pidana fungsional yang lebih bersifat administratif dan tindak pidana non-fungsional yang lebih bersifat fisik, perlu juga dipedomani atau memperhatikan bahwa:
1.     perbuatan dari perorangan dapat dibebankan kepada badan usaha, apabila perbuatan-perbuatan tersebut tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai perbuatan-perbuatan badan usaha;
2.     apabila sifat dan tujuan dari pengaturan telah menunjukkan indikasi untuk pembuat pidana, untuk pembuktian akhir pembuat pidana, di sampaing apakah perbuatan tersebut sesuai dengan tujuan statuta (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) dari badan usaha dan atau sesuai dengan kebijaksanaan badan usaha, dalam arti tindakan atau perbuatan tersebut sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dari badan usaha;
3.     perbuatan yang terlarang yang untuk mempertanggung jawabkannya dibebankan kepada badan usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau pencapaian tujuan-tujuan badan usaha tersebut;
4.     perbuatan pengurus badan usaha dianggap sebagai perbuatan badan usaha itu sendiri dalam hal pengurus badan usaha mempunyai kewenangan atau kekuasaan dalam hal (untuk) menentukan apakah perbuatan itu dilakukan atau tidak, dan perbuatan itu harus merupakan bagian dari perbuatan-perbuatan yang menurut kenyataan diterima atau lazimnya diterima oleh badan usaha. Syarat kekuasaan (machtsvereiste) mencakup: wewenang mengatur/menguasai dan atau memerintah pihak yang dalam kenyataan melakukan tindak pidana lingkungan; mampu melaksanakan wewenangnya dan pada dasarnya mampu mengambil keputusan-keputusan tentang hal bersangkutan; dan mampu mengupayakan kebijakan atau tindakan pengamanan dalam rangka mencegah dilakukannya tindak pidana lingkungan. Selanjutnya, syarat penerimaan atau akseptasi (aanvaardingsvereiste) terjadi apabila ada kaitan erat antara proses pengambilan atau pembentukan keputusan di badan usaha dengan tindak pidana lingkungan yang dilakukan termasuk juga adanya kemampuan pengawasan secara cukup. Dengan demikian, perbuatan karyawan badan usaha hanya akan dipertimbangkan sebagai perbuatan pimpinan korporasi, apabila: a. perbuatannya dalam kerangka kewenangannya untuk menentukan pegawai tersebut untuk berbuat; dan b. perbuatan karyawan masuk dalam kategori perbuatan yang accepted oleh badan usaha dalam kerangka bisnis yang normal.
5.     Kesengajaan badan usaha terjadi dalam hal kesengajaan itu pada kenyataannya tercakup dalam politik atau tujuan badan usaha, atau berada dalam kegiatan yang nyata dari badan usaha tersebut. Kesengajaan badan usaha juga bisa timbul dalam hal kesengajaan dari perorangan (natuurlijk persoon) yang berbuat atas nama badan usaha;
6.     Kesengajaan suatu organ dari badan usaha dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam hal tertentu, kesengajaan dari seorang bawahan bahkan dari orang/pihak ketiga, dapat mengkibatkan kesengajaan badan usaha. Artinya, tidak hanya tindakan sengaja fungsionaris pimpinan badan usaha yang dapat diatribusikan pada badan usaha, tetapi juga termasuk tindakan pegawai/karyawan rendahan.
7.     Pertanggungjawaban pidana juga bergantung kepada organisasi internal dalam badan usaha dan cara bagaimana pertanggungjawaban dibagi, demikian juga halnya dengan kealpaan;
8.     Pengetahuan bersama dari sebagian besar anggota direksi atau pengurus badan usaha dapat dianggap sebagai kesengajaan badan usaha, bahkan sampai kepada kesengajaan berinsyaf (sadar akan) kemungkinan atau opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau dolus evantualis.
            

VI.       Ketentuan Pasal 116 UUPPLH berikut penjelasannya, tidak ada menjelaskan frasa “berdasarkan hubungan kerja” dan frasa “berdasarkan hubungan lain”, sehingga diperlukan penafsiran hukum terhadap frasa tersebut. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, yang dimaksud dengan orang “yang berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain” menunjukkan ada dua kelompok orang, yaitu pertama: “orang-orang berdasarkan hubungan kerja” dan yang kedua: “orang-orang berdasarkan hubungan lain”. Hubungan yang dimaksud dalam kedua frasa tersebut harus ditafsirkan sebagai “hubungan dengan korporasi yang bersangkutan”. “Orang-orang berdasarkan hubungan kerja” adalah orang-orang yang memiliki hubungan kerja sebagai pengurus atau pegawai, yaitu: a. berdasarkan anggaran dasar dan perubahannya, b. berdasarkan pengangkatan sebagai pegawai dan perjanjian kerja dengan korporasi, c. berdasarkan pengangkatan sebagai pegawai, atau d. berdasarkan “perjanjian kerja sebagai pegawai”. Sedangkan “orang-orang berdasarkan hubungan lain” adalah orang-orang yang memiliki hubungan lain selain hubungan kerja dengan korporasi. Mereka antara lain yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas ama korporasi berdasarkan: a. Pemberian kuasa; b. berdasarkan perjanjian dengan pemberian kuasa (pemberian kuasa bukan diberikan dengan surat kuasa tersendiri, tetapi dicantumkan dalam perjanjian itu sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut), atau c. berdasarkan pendelegasian wewenang.
             Walaupun sudah diketahui pelaku tindak pidana dalam UUPPLH yaitu: a. badan usaha, b. orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, atau c. orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, namun dalam kenyataannya untuk memastikan siapa sebagai pembuat tidaklah mudah. Demikian juga, setelah pembuat ditentukan, hal lain yang muncul yaitu bagaimana selanjutnya mengenai pertanggungjawaban pidananya. Masalah pertanggungjawaban pidana ini merupakan segi lain dari subjek tindak pidana yang dapat dibedakan dari masalah si pembuat atau yang melakukan tindak pidana, dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan.
             Secara umum, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban yaitu si pembuat, namun tidaklah selalu demikian terlebih dalam hal pertanggungjawaban korporasi (dibaca: badan usaha) dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana tergantung juga pada cara atau sistem perumusan pertanggungjawaban yang ditempuh oleh pembuat undang-undang.
             Model pertanggungjawaban pidana korporasi di lihat dari kedudukan sebagai pembuat dan sifat pertanggungjawabannya, dapat disebutkan sebagai berikut: a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab, dan c. Korporasi sebagai pembuat juga sebagai yang bertanggungjawab. Oleh Sutan Remy Sjahdeini ditambah satu model lagi, yaitu: Korporasi dan pengurus sebagai pembuat, maka korporasi dan penguruslah yang bertanggungjawab.
             Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, yang dapat dituntut dan dijatuhkan hukuman, yaitu:
1.     Badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan;
2.     Badan usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana lingkungan;
3.     Badan usaha;
4.     Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan;
5.     Orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana;
             Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha dan tindak pidana itu dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, yang dapat dituntut dan dijatuhkan hukuman, yaitu:
1.     Pemberi perintah dalam tindak pidana lingkungan tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama;
2.     Pemimpin dalam tindak pidana lingkungan tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
                Rumusan Pasal 116 UUPPLH mencantumkan frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” dan “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana” namun penjelasan Pasal 116 UUPPLH tidak ada memberikan penjelasan terhadap makna tersebut. Frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” dan “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana” sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 UUPPLH merupakan sebagai orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
             Penjelasan Pasal 116 UUPPLH menyatakan: “cukup jelas”, sehingga perlu penafsiran untuk mengetahui maksud dari frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin”. Pasal 116 UUPPLH, merumuskan: “... jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada ... orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana”, maka “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” diartikan sebagai orang yang bertugas menjalankan dan melaksanakan “pengurusan” badan usaha. Dengan kata lain, frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana” dalam pertanggungjawaban pidana badan usaha adalah untuk mengungkapkan tanggungjawab pengurus atau fungsionaris dari badan usaha. Artinya frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana” sebagaimana dalam Pasal 116 UUPPLH, menunjuk kepada pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha secara individual. Pengurus badan usaha dapat dimintakan pertanggungjawab pidana secara individual, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.
             Ketentuan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH membuka kemungkinan apabila suatu badan usaha melakukan perbuatan pidana, tidak hanya yang dituntut badan usahanya saja, tetapi juga orang yang telah memerintahkan kejadian tersebut dan orang yang memimpin sendiri secara nyata perbuatan yang dilarang. Artinya, pengurus sebagai pemberi perintah dan/atau pemimpin tindakan nyata dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh badan usaha.
             Pengurus badan usaha dapat dalam keadaan “sebagai orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana”, atau pengurus badan usaha dapat dalam keadaan “sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana”. Artinya, keadaan seorang pengurus badan usaha yang bisa dalam keadaan sebagai pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan juga bisa dalam keadaan sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
             Keadaan seorang pengurus “sebagai pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan juga bisa sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana” akan menyebabkan pengurus tersebut dapat dituntut dua kali. Menuntut pengurus sebagai pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan juga bisa sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana,  akan bertentangan dengan rasa keadilan dan juga asas ne bis in idem akan menjadi penghalang untuk menuntut dua kali orang (pengurus) yang sama dalam keadaan berbeda-beda (“sebagai pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan juga bisa sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana”), artinya terhadap pengurus tersebut cukup di pilih keadaan sebagai pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau keadaan sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
             Seseorang yang dalam fungsinya sebagai pengurus dalam organisasi badan usaha harus melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan terlarang, namun ia tidak melakukannya, ia tidak kehilangan  posisi kepemimpinannya dalam konteks memberi arahan bagi tindakan badan usaha  (yang secara faktual perbuatan itu dilakukan oleh pegawai lain). Dalam kondisi ini orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai orang memimpin.  Seseorang juga dapat dikatakan sebagai secara faktual meminpin dalam tindak pidana badan usaha/korporasi jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana yang bersangkutan, namun ia tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang terlarang dan secara menerima keadaan terjadinya perbuatan yang dilarang tersebut.
             Rumusan Pasal 116 ayat (1) huruf b dan Pasal 116 ayat (2) menggunakan kata/frasa “atau” diantara frasa “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” dengan frasa “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana” merupakan penegasan untuk mencegah dituntutnya dua kali seorang pengurus atas satu tindak pidana lingkungan yang terjadi.
             Menurut Remmelink, di dalam praktek yang dimaksud sebagai “yang memberi perintah” atau “yang memimpin” adalah para pengurus. Seseorang dapat dikatakan secara faktual memimpin dilakukannya tindak pidana korporasi (di baca badan usaha) jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut, atau secara faktual dikatakan ada perbuatan memimpin tindak pidana yang terjadi apabila pejabat yang bersangkutan tidak mengambil langkah-langkah apapun untuk mencegah dilakukannya perbuatan terlarang oleh para pegawainya, sekalipun ia berwenang untuk melakukan hal itu dan secara dapat melakukan pencegahan dimaksud, dan bahkan secara sadar ia membiarkan perbuatan terlarang itu terlaksana sekalipun ada kesempatan untuk melakukan pencegahan terlaksananya perbuatan terlarang tersebut.
             Pengurus korporasi/badan usaha merupakan individu-individu yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan sosial, setidaknya dalam lingkup perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka-mereka yang dapat dikategorikan sebagai pengurus badan usaha yaitu:
1)   mereka yang menurut anggaran dasarnya secara formal menjalankan pengurusan badan usaha;
2)   mereka yang sekalipun menurut anggaran dasar badan usaha bukan pengurus, tetapi secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang mengikat badan usaha  secara hukum berdasarkan:
a)   pengangkatan oleh pengurus untuk memangku suatu jabatan dengan pemberian kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam batas ruang lingkup tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya itu untuk dapat melakukan perbuatan hukum mengikat badan usaha, atau
b)   pemberian kuasa oleh pengurus atau mereka sebagaimana dimaksud a) untuk dapat melakukan perbuatan yang secara hukum mengikat badan usaha.
3)   oleh orang lain yang diperintahkan oleh mereka yang disebut dalam huruf 1) dan 2), untuk melakukan atau menjalankan pengurusan badan usaha.
             Pengurus merupakan organ korporasi (dibaca: badan usaha) yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi/badan usaha yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, setiap individu yang ditunjuk sebagai memiliki tanggung jawab organisasi atau operasional untuk spesifik perilaku atau yang memiliki kewajiban untuk mencegah, suatu pelanggaran oleh badan usaha dalam hal ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UUPPLH dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana lingkungan.


VII.      Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.”

Penjelasan Pasal 117 UUPPLH:
Cukup jelas.

Ketentuan Pasal 117 UUPPLH, menetapkan bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana yaitu mereka-mereka yang merupakan atau sebagai pengurus dari badan usaha tersebut.
Pengurus badan usaha yang menjalankan kepengurusan badan usaha yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar. Pengurus badan usaha termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan atau perbuatan badan usaha yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Setiap individu yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab organisasional atau operasional untuk spesifik perilaku, atau yang memiliki kewajiban untuk mencegah suatu pelanggaran oleh badan usaha yaitu melaksanakan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UUPPLH, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana lingkungan.
Seseorang yang dalam fungsinya sebagai pengurus dalam organisasi badan usaha harus melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan terlarang, namun ia tidak melakukannya, ia tidak kehilangan  posisi kepemimpinannya dalam konteks memberi arahan bagi tindakan badan usaha  (yang secara faktual perbuatan itu dilakukan oleh pegawai lain). Dalam kondisi ini orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai orang memimpin. Seseorang juga dapat dikatakan sebagai secara faktual meminpin dalam tindak pidana badan usaha/korporasi jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana yang bersangkutan, namun ia tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang terlarang dan secara menerima keadaan terjadinya perbuatan yang dilarang tersebut.
Mencermati rumusan Pasal 117 UUPPLH yang menetapkan bahwa ancaman pidana kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana diperberat dengan sepertiga, maka yang dituntut dan dijatuhi hukuman adalah pengurus. Pengurus badan usaha berdasarkan Pasal 117 UUPPLH dituntut dan dijatuhi hukum berdasarkan pertanggungjawabannya secara pribadi atau merupakan tanggungjawab individual dari pengurus tersebut. Artinya, jika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan seseorang pengurus badan usaha dengan menghubungkan (men-juncto-kan) Pasal 117 UUPPLH dalam surat dakwaan, maka yang didakwakan adalah pribadi pengurus (sebagai pertanggungjawaban individual dari pengurus badan usaha tersebut). Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pengurus (sebagai pertanggungjawaban individual) yaitu berupa penjara dan denda.
Ancaman pidana terhadap pengurus badan usaha, misalnya terhadap melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (1) UUPPLH, berupa ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), maka ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus badan usaha menjadi pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 13 tahun 4 (empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 13.333.333.333,33 (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen). Demikian seterusnya untuk tidak pidana lain yang dilakukan pengurus badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 99 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 100 UUPPLH sampai dengan Pasal 109 UUPPLH, Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH.
Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH), berbunyi:
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, berbunyi:
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. 
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Memperhatikan rumusan dan Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, tersebut di atas, ada yang menafsirkan bahwa dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka yang dikenakan tuntutan dan sanksi pidana adalah pimpinan atau pengurus badan usaha, sedangkan terhadap badan usahanya tidak dapat dikenakan kepada badan usaha tersebut.
Pendapat tersebut di atas, tidak tepat, oleh karena jika diperhatikan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, berbunyi:
“(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.          badan usaha; dan/atau
b.          orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut”.
Huruf a dari Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, ada kata “dan/atau”. Kata “dan/atau” tersebut menggambarkan bahwa jika di gunakan kata “dan” maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha dan b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Artinya, Badan Usaha dapat di tutut pidana dan dijatuhi pidana.
Ketentuan Pasal 118 UUPPLH, sebenarnya mempertegas bahwa badan usaha dapat di tuntut dan dijatuhi pidana. Selanjutnya adanya kata “yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional” adalah untuk menegaskan bahwa badan usaha pada waktu dituntut di pengadilan, yang mewakilinya adalah pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

          Ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.     perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.   perbaikan akibat tindak pidana;
d.   pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasl 119 UUPPLH:
Cukup jelas.
Mencermati ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib dijatuhkan kepada badan usaha. Badan usaha disini sebagai pelaku tindak pidana. Sanksi tindakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 119 UUPPLH hanya bersifat komplemen atau pelengkap yakni tidak ada ada bedanya dengan sanksi pidana tambahan yang bersifat fakultatif. Hal tersebut dapat di simak dari adanya kata “dapat” dalam rumusan Pasal 119 UUPPLH tersebut.
Kata “dapat” dalam Pasal 119 UUPPLH menunjukkan legislator (pembuat undang-undang) memberi kebebasan bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut untuk menjatuhkan jenis sanksi tindakan atau tidak terhadap terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan hanya dikenakan terhadap badan usaha, hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 119 UUPPLH yang menyebutkan: “Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa ...”.
Sanksi tindakan merupakan sanksi dalam hukum pidana yang bersifat antisifatif bukan reaktif terhadap pelaku tindak pidana yang berbasis pada filsafat determinisme[1] dalam ragam bentuk sanksi yang dinamis dan spesifikasi bukan penderitaan fisik atau perampasan kemerdekaan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan tertentu bagi pelaku maupun korban.
Memperhatikan sanksi pidana yang ada dalam Pasal 98 UUPPLH sampai dengan Pasal 111 UUPPLH, Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH yang mengenakan sanksi pidana penjara dan denda serta Pasal 119 UUPPLH yang dapat memberikan hukuman tambahan kepada badan usaha, maka hukuman bagi badan usaha yang melakukan tindak pidana, hanya berupa sanksi pidana denda dan dapat ditambah dengan sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Dengan demikian, dalam hal surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum men-juncto-kan Pasal 118 UUPPLH dalam surat dakwaannya, dan ia (Jaksa Penuntut Umum) juga akan menuntut agar badan usaha juga dijatuhkan hukuman berupa pidana tambahan atau tata tertib, maka jaksa penuntut umum perlu juga men-juncto-kan Pasal 119 UUPPLH dalam surat dakwaannya.
Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)       Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2)       Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
             Ketentuan Pasal 120 UUPPLH mengatur mengenai tata cara melaksanakan eksekusi terhadap badan usaha, dalam hal badan usaha tersebut dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.
Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, dan atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, dan atau perbaikan akibat tindak pidana, dan atau pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (2) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tindakan tata tertib berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa menyerahkan kepada Pemerintah untuk mengelola badan usaha yang dijatuhkan sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah berdasarkan ketentuan UUPPLH yaitu Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 1 angka (37) UUPPLH, berbunyi: Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


VI.     Menarik untuk dikaji Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 319/Pid/B/2013/PN.BB, tanggal 09 Juli 2013. Adapun kasusnya yaitu melakukan tindak pidana lingkungan hidup menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 jo Pasal 59 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) atau melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH.
          Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 319/Pid.B/2013/PN.BB tanggal 09 Juli 2013, amar putusannya, yaitu:
1.     Menyatakan terdakwa LJH Alias Mr L tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang memberikan perintah untuk melakukan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkunan hidup tanpa izin;
2.     Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3.     Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari terdakwa kembali melakukan tindak pidana lagi sebelum lampaunya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
4.     Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
5.     Memerintahkan barang bukti berupa:
a.      ± 1000 m3 timbunan limbah B3 berupa abu batubara fly ash dan bottom ash) di areal pabrik PT. KJ pada koordinat S: 07°02'37,8"  E: 107°34'47,4". Dirampas untuk dimusnahkan;
b.     ....
s/d
n. ...Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6.     Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).  
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 319/Pid.B/2013/PN.BB tanggal 09 Juli 2013, yaitu: 
1.     untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dakwaan yang diajukan penuntut umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dan menentukan dakwaan pertama atau dakwaan kedua dari JPU yang dibuktikan dengan berdasar kepada fakta-fakta hukum yang ada.
2.     Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah mendakwa Terdakwa dengan  Pasal 104 Jo Pasal 60 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1.     Barang siapa;
2.     Orang yang memberikan perintah untuk melakukan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Unsur Barang Siapa
Kata barang siapa mempunyai pengertian umum yaitu siapa saja dalam hal ini mengacu kepada subyek atau orang yang dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kejadian sebagaimana telah didakwakan. Dalam perkara a quo yang dimaksud dengan barang siapa tidak lain adalah Terdakwa sendiri sebagai­mana identitasnya tidak disangkalnya sejak permulaan persidangan sebagai orang atau subyek hukum berdasarkan keterangan saksi telah diajukan untuk diperiksa dan diadili perkaranya  di persidangan.
Selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak ada bukti yang dapat menjadi dasar bagi terdakwa untuk dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka dengan demikian tidak salah lagi bahwa barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa JLH alias Mr L.
Unsur orang yang memberikan perintah untuk melakukan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara a quo, terdakwa LJH als. MR. L adalah sebagai pendiri/ pemilik PT. KJ yang didirikan pada sekitar Tahun 2009 berlokasi di Jalan T no. 27 KM 04 Banjaran Kabupaten Bandung yang bergerak dalam bidang Industri Textile dengan kegiatan yang meliputi pencelupan kain (Dyeing), menggunakan bahan baku berupa:
-     Air produksi;
-     Kain Grey ;
-     Obat Celup, soda dan cuka;
-     Obat penjernih air dan obat pengolahan limbah, serta menggunakan energi batubara sebanyak 400 s/d 500 ton perhari yang berasal dari PT. LP dan PT. BNS ;
Di dalam kegiatan pencelupan tersebut dihasilkan limbah, yaitu:
1.     Limbah Udara berupa Emisi dari Broiler pembakaran bahan bakar batubara ;
2.     Limbah cair berupa air limbah dari sisa pencelupan;
3.     Limbah Padat berupa;
a.     Limbah padat domestic ;
b.     Limbah padat B3 berupa abu batubara (Fly ash dan bottom ash), Lumpur IPAL (Sludge) ;
Limbah tersebut diketahui pula oleh terdakwa berbahaya bagi lingkungan hidup. Bahwa terhadap pengolahan limbah cair dan limbah padat di PT. KJ pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPLH tidak sesuai dengan kriteria untuk pengolahan limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999, jo. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun.
Limbah padat B3 berupa abu batubara (Fly ash dan bottom ash), Lumpur IPAL (Sludge), sebagaimana nampak dapat dilihat secara kasat mata berada di sebelah kiri depan dekat pintu masuk perusahaan yang dijadikan penempatan sementara atas perintah Terdakwa sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir disamping untuk menahan sementara luapan air sungai yang berada di pinggir perusahan di kala banjir.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama/Pendiri PT. KJ  setelah diperingati untuk tidak menempatkan limbah tersebut di tempat itu telah melakukan  pembenahan limbah tersebut dengan cara: emisi dari pembakaran batu bara tersebut telah diolah dengan menggunakan cerobong, sedang air limbah diolah dengan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), limbah padat abu Batubara dilakukan pengolahan melalui kerjasama dengan PT. S/GPHI;
Bahwa pada saat ini sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh petugas dari BPLH Kabupaten Bandung di lokasi perusahaan PT. KJ yang dipimpin Terdakwa tidak terdapat pencemaran lagi baik limbah cair maupun limbah padat dengan memperoleh certificate.pengolahan limbah GPHI;
3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi. Dengan telah terpenuhinya semua unsur tersebut di atas, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bagian kedua. Oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bagian Kedua, maka terdakwa akan dijatuhi pidana.
4. Selama persidangan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuat­an­nya, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatan­nya tersebut.   
Jaksa Penuntut Umum di hadapan persidangan telah mengajukan dakwaan yang disusun secara alternative terhadap Terdakwa, yakni: Pertama: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Jo Pasal 59 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 60 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut umum di dalam Surat Tuntutan yang dibacakan di dalam sidang pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013, berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 104 Jo Pasal 60 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terbukti dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus­kan, sebagai berikut:
1.     Menyatakan terdakwa LJH Alias Mr L bersalah melakukan tindak Pidana “orang yang memberikan perintah untuk melakukan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua;
2.     Memerintahkan pidana terhadap terdakwa LJH  Alias Mr. L dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3.     Menyatakan barang bukti berupa
a.      ± 1000 m3 timbunan limbah B3 berupa abu batubara fly ash dan bottom ash) di areal pabrik PT. KJ pada koordinat S: 07°02'37,8"  E: 107°34'47,4". Dirampas untuk dimusnahkan;
b.     ...
s/d
n.  ... Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4.     Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
            
             Hal yang menarik untuk dikaji atas Putusan Majelis Hakim, yaitu:
1.     Terdakwa LJH als Mr. L adalah sebagai pendiri/pemilik PT KJ:
Pertimbangan majelis hakim, ada menyatakan kedudukan LJH alias MR L adalah sebagai pendiri/pemilik PT KJ dan sebagai Direktur Utama PT KJ, sedangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedudukan terdakwa, yaitu sebagai Direktur Utama PT KJ dalam hal ini sebagai pengurus PT.
Berdasarkan hukum perusahaan dalam hal ini PT, ada perbedaan kedudukan hukum sebagai pendiri/pemilik PT dengan sebagai pengurus, termasuk dalam hal tanggungjawab hukumnya. Pertanggungjawaban PT yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum (rechtshandeling) yang dilakukan oleh korporasi secara yuridis merupakan tanggung jawab korporasi (corporate liability). Pemegang saham (pendiri/pemilik) tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama korporasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian korporasi melebihi saham yang dimiliki kecuali pemegang saham bertindak dengan itikad buruk (te kwader trouw) memanfaatkan korporasi untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan korporasi dengan segala akibat hukumnya (rechtsgevolg). Artinya, pertimbangan majelis hakim telah mencampur adukkan pertanggungjawaban terdakwa sebagai pendiri/pemilik dan terdakwa sebagi pengurus.
2.     Mengenai hukum percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dan denda:
Ketentuan pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) diatur dalam pasal 14a -14f KUHP, yang ditambahkan ke dalam KUHP pada tahun 1926 dengan Staatsblaad tahun 1926 No. 251 jo. No. 486, dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1927. Pidana bersyarat bukanlah merupakan pidana pokok sebagaimana pidana pokok yang lain, melainkan merupakan cara penerapan pidana, sebagaimana pidana yang tidak bersyarat. maksud dari penjatuhan pidana bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana supaya dalam masa percobaan itu memperbaiki diri dengan tidak melakukan tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya, dengan harapan jika berhasil, pidana yang telah dijatuhkan kepadanya itu tidak akan dijalankan. Pidana bersyarat ini hanya dapat diterapkan dalam hal dijatuhkannya pidana penjara yang tidak lebih dari satu tahun dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda.  Pasal 14 a KUHP menentukan, bahwa pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.     Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. Jadi dalam hal ini pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hubungan dengan pidana penjara, dengan syarat hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. Yang menentukan bukanlah pidana yang diancamkan atas tindak pidana yang dilakukan, tetapi pidana yang akan dijatuhkan pada si terdakwa;
b.     Pidana bersyarat dapat dijatuhkan sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda. Mengenai pidana kurungan ini tidak diadakan pembatasan, sebab maksimum dari pidana kurungan adalah satu tahun;
c.     Dalam hal menyangkut pidana denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terdakwa.
Pasal 14 b ayat (1) KUHP menentukan, bahwa masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun. Selanjutnya Pasal 14 b ayat (2) dan ayat (3) KUHP menetukan, bahwa masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut tata cara yang diatur dalam UU. Jika pernah dilakukan penahanan sementara, maka masa penahanan sementara itu tidak boleh diperhitungkan.
Jika dicermati pertimbangan hakim atas penjatuhan pidana bersyarat, didasarkan pada pertimbangan “hal-hal yang meringankan” dan pertimbangan yang menyatakan “bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman bukanlah merupakan pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang melainkan untuk pembinaan dan memberikan efek agar masyarakat tidak mengikutinya, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendirian hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa di pandang setimpal dan adil sebagai pembinaannya”. Pertimbangan Majelis Hakim untuk penjatuhan pidana bersyarat tersebut kepada terdakwa, kurang tepat, oleh karena:
a.     tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana kejahatan (Pasal 97 UUPPLH) dan melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 ayat (1) UUPPLH) serta melanggar kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 67 UUPPLH) dan melanggar larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup (Pasal 69 ayat (1) huruf e). Selanjutnya, penjatuhan hukuman kepada terdakwa harus berupa hal yang memberi efek jera, oleh karena terdakwa merupakan seorang direktur mempunyai: kewajiban untuk taat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam rangka pegurus Perseroan Terbatas (PT); kewajiban yang dilakukan dengan iktikad baik yang mengandung arti setiap orang Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan, wajib melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (statutory duty). Direksi yang tahu tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) dalam melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, mengakibatkan pengurusan itu melanggar peraturan perundang-undangan maka tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful). Selanjutnya lagi, direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direktur memiliki "kemampuan" dan "kewajiban" untuk mengawasi kegiatan PT termasuk kewajiban untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Jika diperhatikan tindak pidana yang dilakukan, telah di mulai sejak bulan Maret 2010 dan limbah B3 yang ditimbun telah mencapai + 1000 m3. Penjatuhan pidana bersayarat kepada terdakwa dengan tidak dijalankannya seluruh pidana yang dijatuhkan oleh hakim, seakan-akan keadaannya hampir sama dengan putusan bebas (vrijspraak), padahal terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman;
b.     direksi sebagai yang mengendalikan dan melakukan pengawasan ditaatinya terhadap kewajiban hukum perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak secara proaktif melakukannya, bahkan menyuruh membuang dan menimbun limbah B3 di lokasi perusahaan dan tempat pembuangannya tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Pelaksanaan kewajiban menyimpan sementara limbah pada TPS limbah B3 baru dilaksanakan karena adanya pengawasan dan pemeriksaan dari pejabat pengawas lingkungan hidup, artinya direksi selama ini membiarkan perbuatan open dumping limbah B3 dan tidak membuat tempat penyimpanan sementara yang tidak memenuhi persyaratan sebagai TPS limbah B3.
Selanjutnya, mengenai denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-- (lima juta rupiah) sangat terlalu rendah dan tidak akan memberikan efek jera, oleh karena denda berdasarkan Pasal 104 UUPPLH maksimalnya Rp. 3.000.000.000,-- (tiga milyar rupiah). Jika dibandingkan dengan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan atau 28% dari ancaman maksimal hukuman (3 tahun), maka denda yang layak diberikan yaitu 28% dari Rp. 3.000.000.000,-- atau sekitar Rp. 810.000.000,-- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).
3.     Mengenai barang bukti + 1000 m3 timbunan limbah B3 berupa abu batubara fly ash dan bottom ash di areah pabrik PT KJ, dirampas untuk dimusnahkan:
Barang bukti timbunan limbah B3 berupa abu batubara fly ash dan bottom ash sebanyak + 1000 m3 yang berada di areal pabrik PT KJ, dirampas dan untuk dimusnahkan, menjadi pertanyaan yaitu siapa yang akan membiayai untuk memusnahkan limbah tersebut, sebab jika di rampas maka pemusnahannya menjadi tanggungjawab negara (pemerintah).
Berdasarkan UUPPLH, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 53 UUPPLH), dan/atau setiap setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Pasal 54 UUPPLH), kemudian lagi Pasal 59 ayat (1) UUPPLH mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Artinya, biaya untuk memusnahkan limbah B3 merupakan tanggungjawab PT KJ.
Putusan Pengadilan Negeri Mengenai barang bukti + 1000 m3 timbunan limbah B3 berupa abu batubara fly ash dan bottom ash di areah pabrik PT KJ, dirampas untuk dimusnahkan, tidak akan terjadi dalam hal JPU dari awal sudah juga mendakwakan PT KJ sebagai pelaku tindak pidana. Dengan didakwanya PT KJ sebagai pelaku, maka terhadap barang bukti + 1000 m3 menjadi tanggungjawab PT KJ untuk melakukan tindakan tata tertib perbaikan akibat tindak pidana. Kalau hanya pengurus saja yang didakwakan, maka pengurus hanya dikenakan berupa penjara dan denda.
             Selanjutnya, terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersifat alternatif tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan sebagaimana di dakwa pada dakwaan kedua, yaitu: melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH.
             Memperhatikan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, merupakan tindak pidana lingkungan hidup berupa dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha (PT KJ) yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha (PT KJ), oleh karena surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mencantumkan Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH.
             Ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH, pelaku tindak pidana, yaitu: a. dilakukan oleh badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha; b. dilakukan oleh badan usaha yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha; c. dilakukan untuk badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha; d. dilakukan untuk badan usaha yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha; e. dilakukan atas nama badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha; f. dilakukan atas nama badan usaha yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha.
             Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha berarti badan usaha sebagai pelaku, namun badan usaha dalam hal ini sebagai pelaku pasif, sedangkan pelaku aktifnya seperti: para pengurus badan usaha atau para manejer badan usaha melakuan perbuatan tersebut oleh karena jabatannya. Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan untuk badan usaha berarti badan usaha dinyatakan sebagai pelaku oleh karena badan usaha menerima tindak pidana tersebut sebagai suatu perbuatan sesuai dengan tujuan, maksud atau badan usaha menerima perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para manejer badan usaha. Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan atas nama badan usaha berarti badan usaha sebagai pelaku oleh karena perbuatan itu dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para manejernya badan usaha. Badan usaha mendapatkan manfaat keuntungan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pengurus badan usaha atau para majener badan usaha. Artinya, badan usaha (PT KJ) dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena terdakwa LJH Alias Mr L merupakan direktur utama PT KJ  atau yang disebut sebagai directing mind dari PT KJ yaitu personel yang mimiliki posisi sebagai penentu kebijaksanaan PT KJ atau memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang mengikat PT KJ tanpa harus mendapat persetujuan dari atasannya. Artinya, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, hendaknya yang didakwa, dituntut dan dijatuhi hukuman bukan hanya personel pengurus PT, tetapi juga PT tersebut di dakwa, di tuntut dan dijatuhi hukuman. Tidak didakwanya, dituntutnya dan dijatuhinya hukuman terhadap PT, dalam hal dipenuhinya semua unsur-unsur atau syarat-syarat sebagai berikut: a. tindak pidana lingkungan baik dalam bentuk commission atau ommission tidak dilakukan atau tidak diperintahkan oleh personil badan usaha yang didalam struktur organisasi badan usaha memiliki posisi sebagai directing mind dari badan usaha; b. tindak pidana lingkungan tersebut tidak dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan badan usaha; c. tindak pidana lingkungan tidak dilakukan oleh pelaku atau tidak atas perintah pemberi perintah dalam rangka tugasnya dalam badan usaha; d. pelaku atau pemberi perintah memiliki alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana; e. tindak pidana lingkungan tersebut tidak dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi badan usaha.
             Berdasarkan Pasal 117 UUPPLH, jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH, maka ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan denda diperberat dengan sepertiga. Dengan demikian, jika penuntut umum memperhatikan Pasal 117 UUPPLH, maka terdakwa LJH Alias Mr L yang merupakan direktur utama PT KJ yang melakukan tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH, ancaman hukumannya maksimalnya yaitu penjara 3 tahun di tambah sepertiganya (3 tahun + (1/3 x 3 tahun) dan denda Rp. 3.000.000.000 ditambah sepertiganya (Rp. 3.000.000.000 + (1/3 x Rp. 3.000.000.000), artinya ancaman maksimal pidana dari Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH yaitu maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4.000.000.000,--. Hal ini berarti terhadap terdakwa terdakwa LJH Alias Mr L yang merupakan direktur utama PT KJ, tidak dapat dikenakan hukuman penjatuhan pidana bersyarat, sebab syarat dijatuhinya pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14 b ayat (1) KUHP yaitu: bagi kejahatan dan pelanggaran paling lama tiga tahun, sedangkan perbuatan terdakwa terdakwa LJH Alias Mr L yang merupakan direktur utama PT KJ adalah diancam penjara diatas 3 tahun dalam hal ini 4 (empat) tahun.

--o0o--

Bahan Bacaan:


Allen Arthur Robinson, 2008, 'Corporate Culture' As a Basis for the Criminal Liability of Corporations, http://198.170.85.29/Allens-Arthur-Robinson-CorporateHYPERLINK "http://198.170.85.29/Allens-Arthur-Robinson-Corporate-Culture-paper-for"-Culture-paper-for Ruggie-Feb-2008.pdf.
Alvi Syahrin, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Sofmedia. Jakarta.
Alvi Syahrin dan Fadlielah Hasanah, 2014, “Eksaminasi Putusan Pengadilan Negeri Bandung (Putusan Nomor 319/Pid/B/2013/PN.BB), Makalah, disampaikan pada Acara Eksaminasi Putusan Pengadilan Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH), Kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 6 Nopember 2014, Medan.
Barda Nawawi Arief, 2012, RUU KUHP Baru, Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
---------, 2011, Tujuan dan Pedomn Pemidanaan (perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Pustaka Magister, Semarang.
BPHN, 2010,  Laporan Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni; Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (terjemahan Raisul Muttaqien), Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, Bandung.
Ian B. Lee., 2011, Corporate Criminal Responsibility as Team-Member Responsibility, Oxford Journal of legal Studies, version of June 6, 2011.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (terjemahan Tristam Pascal Moeliono), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Joel M. Andropy, 1997, General Corporate Criminal Liability, Texas Bar Journal, Februari 1997, Vol. 60. No. 2.
Muladi dan Diah Sulistyani RS, 2013, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility), PT Almuni, Bandung.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2013, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.
Schaffmeister D, Keizer N, Sutorius E. PH, 1995, Hukum Pidana, (Editor penerjemahan: Sahetapy), Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainal Abidin Farid, H.A., 2010, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.

dan dikutip dari berapa tulisan pada alviprofdr.logspot.com.

--o0o—

Catatan:

Disampaikan pada acara Disampaikan pada acara: Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia  (PPNS-LH, Penyidik Polri dan Jaksa) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 24 – 26 Nopember 2014, Hotel Mercure Ancol – Jakarta Utara
[1] Filsafat determinisme menyatakan pemidanaan menekakankan nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan, searah dengan hakikat sanksi tindakan yang menekankan tidak boleh adanya pencelaan terhadap perbuatan yang dilanggar oleh pelaku. Tujuan pemidanaan bersifat mendidik untuk mengubah tingkah laku pelaku tindak pidana dan orang lain yang cenderung melakukan tindak pidana.

2 komentar:

  1. terimakasih atas penjelasannya shg menjadikan kami mudah dalam memahami pasal yang tanpa penjelasan.

    BalasHapus
  2. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus