Minggu, 02 Februari 2014

Penelitian Hukum

PENELITIAN HUKUM (Suatu Pengantar)

Oleh: Alvi Syahrin

I. Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda.
      Pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).


II. Penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum, dan hanya mampu/dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai seorang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum.
Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isi hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang diharapkan dalam penelitian hukum yaitu: right (benar), appropriate (pantas), in-appropriate (tidak pantas) atau wrong (salah), sehingga hasil yang diperoleh dari penelitian hukum sudah mengandung nilai.
Penelitian hukum tidak perlu menggunakan hipotesis, sehingga penelitian hukum tidak mengenal istilah: variabel bebas dan variabel terikat serta tidak dikenal istilah data, istilah analisis kualitatif dan kuantitatif, dengan kata lain semua prosedur yang terdapat dalam penelitian keilmuan yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum.
Penelitian hukum tidak memerlukan penggunaan statistik baik yang parametrik maupun yang non-parametrik, karena hal tersebut tidak mempunyai relevansinya dalam penelitian hukum. Kemudian juga dalam penelitian hukum tidak dimungkinkan diterapkan grounded research, oleh karena grounded research merupakan metode untuk ilmu-ilmu sosial. Dengan demikian, langkah-langkah dan prosedur yang terdapat dalam penelitian sosial tidak berlaku untuk penelitian hukum.

III. Penelitian hukum merupakan kegiatan rutin bagi setiap yuris: hakim yang membuat putusan, advocat yang menyusun gugatan atau legal opinion atas permintaan kleinnya atau seorang jaksa akan membuat tuntutan atau dakwaan. Bagi seorang legal scholar yang hendak menghasilkan sebuah tulisan hukum baik berupa artikel atau buku hukum juga beranjak dari suatu penelitian hukum. Setiap penelitian hukum pada hakekatnya merupakan penelitian tentang norma atau kaidah (dan prinsip-prinsip hukum) dalam kerangka legal problem solving.
Penelitian hukum antara lain berguna untuk:  1. mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu;  2. dapat menyusun dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh masyarakat; 3. menulis artikel, makalah/ceramah atau buku hukum; 4. dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah tertentu. 5. melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum, khususnya jika mencari asas, teori hukum dan sistem hukum, terutama dalam hal penemuan dan pembentukan  asas-asas hukum baru, pendekatan hukum yang baru, dan sistem hukum nasional (yang baru);   6. menyusun rancangan undang-undang, atau peraturan perundang-undangan (termasuk keputusan-keputusan) yang baru (legislative drafting); 7. menyusun rencana pembangunan hukum, baik rencana jangka pendek, jangka menengah, terlebih-lebih untuk menyusun rencana jangka panjang.
Kegunaan penelitian hukum sebagaimana yang disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, merupakan penelitian hukum monodisipliner. Namun jika penelitian hukum digunakan bersama-sama dengan metode penelitian lain (misalnya metode penelitian sosial) yang merupakan conditio sine qua non apabila hendak menyusun rencana undang-undang (angka 6), atau hendak menyusun rencana pembangunan (angka 7) dalam kaitannya mengenai penelitian dampak suatu lembaga hukum yang menyangkut pembangunan hukum di masa depan (futuristik atau antisipatoris) juga diperlukannya metode penelitian tentang masa depan (futurologi), maka penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum interdisipliner.

IV. Penelitian hukum harus dilihat dari sudut pandang yuris, yang melakukan penelitian dengan tujuan untuk legal problem solving yang akhirnya memiliki manfaat atau faedah bagi masyarakat.

---

Bahan Bacaan:

     Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, (alih bahasa: B. Arief Sidharta), PT. Alumni, Bandung, 2003.
     Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
     Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam ilmu dan filsafat: Sebuah eksplorasi awal menuju ilmu hukum yang integralistikdan otonom, Mandar Maju, Bandung, 1998.
     Sunaryati Hartono, C.F.G.,  Penelitian  Hukum  di  Indonesia  Pada Akhir Abad ke-20,  Alumni,  Bandung, 1994.
     Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Hapsari P., Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia: Sebuah reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2013.

--o0o--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar