Kamis, 30 Januari 2014

Penemuan Hukum

PENEMUAN HUKUM
Oleh:  Alvi Syahrin


I.         Hukum dipahami sebagai suatu keharusan yang tidak berada dalam kekuasaan manusia, karena dalam diri manusia mempunyai kerinduan dan keterkaitan pada keadilan. Hukum adalah suatu keseluruhan aturan-aturan dan kewenangan-kewenangan yang tersusun secara logikal (suatu bangunan logikal) walau terus menerus berubah dan tidak pernah tertutup pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu waktu tertentu.
Menemukan hukum merupakan tugas ahli hukum terdidik dalam hal menemukan apa hukumnya atas peristiwa konkrit (apa hukumnya in konkreto).



II.         Tugas penemuan hukum selalu berganda. Harus memulainya dari aturan yang abstrak yang sudah ada sampai pada kaidah yang konkrit yang ditetapkan. Kaidah yang konkrit diterapkan tersebut dapat terbentuk dari aturan yang banyak. Seorang yuris yang baik mempunyai ketajaman dalam membedakan tentang pengetahuan mengenai aturan-aturan dan pengetahuan mengenai hubungan-hubungan kemasyarakatan.
           
Melakukan penemuan hukum pekerjaan sederhana, ia memerlukan kerja pikiran dan keterdidikan (keahlian terdidik) guna mengetahui dan memahami isi serta kemampuan yang mengatur dengan struktur hukum. Pekerjaan tersebut dilakukan secara sistematis, sehingga tidak hanya pencatatan putusan-putusan terberi atau kebiasaan.
         
Ilmu hukum melakukan interpretasi terhadap aturan hukum. Ilmu hukum menginterpretasi aturan-aturan hukum, berusaha merangkum aturan-aturan tidak tertulis dalam formula tertentu, menjelaskan aturan-aturan yang ditetapkan oleh otoritas, menentukan jangkauannya (makna) yang terkandung di dalamnya dengan menelusuri sejarah dan tujuannya dengan menempatkan aturan itu dalam sistem yang melingkupinya, dengan menganalisis kata-kata yang digunakan atau cara lain menguraikan aturan itu sedemikian rupa sehingga ia siap untuk diterapkan pada kejadian-kejadian yang muncul (yang dihadapi) bahkan terhadap kejadian-kejadian yang dibayangkan akan muncul.

Interpretasi selalu terjadi berdasarkan: pikiran tertentu berupa latar belakang dari hukum, bentuk-bentuk logikalnya, kadar muatan keadilannya; terarah pada tujuan tertentu berupa penerapan, tranformasi hukum ke dalam kehidupan nyata; mengisi kerangka aturan-aturan otoritatif berdasarkan undang-undang atau ditetapkan secara lain, dengan putusan-putusan baru yang dipandangnya tersembunyi dalam yang lama.

Melaksanakan interpretasi hukum, di dalamnya secara bersamaan juga dilaksanakan konstruksi hukum. Konstruksi hukum menempatkan abstraksi hubungan-hubungan kemasyarakatan tertentu di bawah aturan-aturan, aturan-aturan tersebut di bawah aturan-aturan yang lebih umum jangkauannya, dan dengan cara demikian di bangun suatu keseluruhan dan selalu mengacu kepada tujuan akhir dari hukum, dan juga ia dapat menghasilkan pengertian (konsep).


III.       Ilmu hukum merupakan kelanjutan dari hukum. Ilmu hukum memiliki struktur, metode dan fungsinya yang tersendiri. Hakekat atau ciri khas ilmu hukum yaitu adanya pendekatan terhadap kaidah-kaidah hukum. Ilmu hukum sebagai sistem pengetahuan untuk memberikan pengetahuan yang benar atau mencapai kebenaran.
         
Interpretasi terhadap hukum, tidak hanya memberikan penjelasan terhadap hal yang  terberi, tetapi lebih dari itu, ia (interpretasi) selalu pada saat yang bersamaan melakukan pembentukan sesuatu yang baru (menghasilkan pengertian atau konsep). Dengan demikian, dalam penemuan hukum akan dilakukan sistematisasi, interpretasi dan konstruksi hukum.



Bahan Bacaan:

             Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, (alih bahasa: B. Arief Sidharta), PT. Alumni, Bandung, 2003.

             Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam ilmu dan filsafat: Sebuah eksplorasi awal menuju ilmu hukum yang integralistikdan otonom, Mandar Maju, Bandung, 1998.

          Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Hapsari P., Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia: Sebuah reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar