Senin, 28 Februari 2011

KOMENTAR ATAS PASAL 116 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

            Ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi, sebagai berikut:
(1)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Memperhatikan rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, dapat di simak bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada:
a.       Badan usaha; atau
b.      Badan Usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
c.       Badan Usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut; atau
d.      Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut; atau
e.       Orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;

Isu hukum yang dapat diajukan atas rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, yaitu dapatkah “pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan” dituntut dan dijatuhkan sanksi pidana bersama-sama dengan “pemimpin dalam tindak pidana lingkungan”?
Apabila di perhatikan rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH yang menetapkan: “ ... tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.  Badan Usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana ...,  atau Orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana ....”,
maka mereka (orang yang memberi perintah dan orang yang bertindak sebagai pemimpin) tidak dapat secara bersama-sama di tuntut dan dijatuhi sanksi pidana dalam melakukan tindak pidana lingkungan, yang tindak pidana lingkungan itu dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, oleh karena: rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH pada huruf  “a” ada kata “dan/atau”, dan pada huruf  “b” hanya mencantumkan kata “atau” diantara kalimat “orang yang memberi perintah ...”  dengan kalimat “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan ...”.
“Orang yang memberi perintah...” dan “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan...”  baru dapat dituntut dan dijatuhkan pidana secara bersama-sama, jika:
a.       Rumusan Pasal 116 ayat (1) huruf “b” dicantumkan kata “dan/atau” diantara kalimat “orang yang memberi perintah ...”  dengan kalimat “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan ...”, sehingga rumusannya menjadi: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut dan/atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut”; atau
b.      Rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, berbunyi:
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut; dan/atau
c.    orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”.

Selanjutnya, memperhatikan rumusan Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yang berbunyi: “Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama”,  maka yang dapat dijatuhkan sanksi pidana yaitu:
a.       pemberi perintah dalam tindak pidana tersebut, atau
b.      pemimpin dalam tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, yang dapat di jatuhkan sanksi pidana bagi yang dituntut berdasarkan Pasal 166 ayat (2) UUPPLH, hanyalah mereka yang sebagai pemberi perintah dalam tindak pidana tersebut, atau mereka yang sebagai pemimpin dalam tindak pidana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar