WISUDA MAHASISWA PROGRAM
PROFESI DOKTER
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI. NOMOR 30 TAHUN 2014
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Ketentuan
Pasal 36 Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran (UUKedokteran), bagian ke dua belas mengenai Ujian Kompetensi mengatur bahwa:
a.
Untuk menyelesaikan program
profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus Uji Kompetensi yang
bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
b.
Mahasiswa yang lulus uji
kompetensi sebagaiman dimaksud paada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
c.
Uji kompetensi dokter atau
dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi
bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan
berkoordinasi dengan Organisasi Profesi;
d.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 59 UUKedokteran yang
mengatur tentang Peraturan Peralihan mengatur, bahwa:
a.
Fakultas Kedokteran atau
Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan;
b.
Program Studi Kedokteran dan
Program Studi Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 5 (lima) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
II.
Beberapa ketentuan
pasal-pasal dalam
UUKedokteran,
mengatur sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2013 menyatakan:
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran
Gigi merupakan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran;
Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
a.
Pendidikan Akademik dan
b.
Pendidikan Profesi
Pendidikan Akademik
terdiri atas:
a.
Program Sarjana Kedokteran dan
Program Sarjana Kedokteran Gigi
b.
Program Magister dan
c.
Program Doktor
Pendidikan
Profesi terdiri atas:
a.
Program profesi dokter dan
profesi dokter gigi
b.
Program dokter layanan primer,
dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.
Program profesi dokter dan profesi dokter gigi merupakan program
lanjutan yang tidak terpisah dari Program Sarjana (Pasal 7 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2013).
b. Bahwa berkaitan
dengan Pasal 36 Undang-Undang No.20 Tahun 2013 Menteri Pendidikan Kebudayaan RI.
Pada tanggal 23 April 2014 telah
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
c. Bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 30 Tahun 2014, dalam hal
menimbang menentukan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.20
Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan & Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter
atau Dokter Gigi;
d. Bahwa Pasal
1 angka 1 Permendikbud No. 30 Tahun 2014 mengatakan: Uji Kompetensi adalah
pengujian dan penilaian bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter
atau dokter gigi;
e. Bahwa Pasal
2 huruf a Permendikbud
No. 30 Tahun 2014 menyatakan: Uji Kompetensi diselenggarakan menjamin lulusan
program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan berstandar secara
nasional.
Pasal 2 huruf b Permendikbud No. 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa Uji Kompetensi diselenggarakan
untuk menilai sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan
praktik kedokteran;
f. Pasal 10 Permendikbud
No. 30 Tahun 2014 menentukan:
(1)
Hasil Uji Kompetensi diumumkan
secara terbuka oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi melalui media cetak dan
elektronik;
(2)
Hasil Ujian Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada:
a.
Fakultas Kedokteran atau Kedokteran
gigi untuk penerbitan Sertifikat Profesi dan
b.
Organisasi Profesi untuk
penerbitan Sertifikat Kompetensi.
g. Bahwa Pasal 11 Permendikbud No.
30 Tahun 2014 mengatakan:
(1)
Peserta Uji Kompetensi yang
tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas
studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(2)
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung
jawab Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi masing-masing
artinya Fakultas Kedokteran bertanggung jawab sebelum mahasiswa yang
bersangkutan lulus Uji Kompetensi.
h. Berdasarkan
Pasal 59 UU No. 20 Tahun 2013 bahwa norma ini tidak bisa diperlakukan mundur
berdasarkan asas retroaktif, suatu peraturan tidak boleh diberlakukan terhadap
peristiwa atau gejala sebelum UU diberlakukan.
i. Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No.
30 Tahun 2014 menentukan:
Hasil
Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada:
a.
Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran gigi untuk penerbitan Sertifikat Profesi dan
b.
Organisasi Profesi untuk
penerbitan Sertifikat Kompetensi.
Ketentuan ayat (3)
ini harus ditafsirkan bahwa sertifikat kompetensi dan sertifikat kompetensi
dikeluarkan oleh pihak yang melaksanakan ujian kompetensi yaitu Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerjasama dengan
asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi Profesi.
III.
Memperhatikan
ketentuan pasal-pasal dari Perundang-undangan tersebut
di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Program Profesi dokter
merupakan program lanjutan yang tidak terpisah dari Program Sarjana.
2. Bagi mahasiswa yang mengikuti Program
Profesi Kedokteran harus menempuh Uji Kompetensi yang merupakan pengujian dan
penilaian yang bersifat nasional dalam rangka untuk menilai sikap, pengetahuan
dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran. Mahasiswa yang lulus
menempuh ujian Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat
Kompetensi.
3. Bagi mahasiswa yang tidak lulus, dapat mengikuti Uji
Kompetensi hingga batas studi yang dibolehkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus mendapat program bimbingan yang menjadi
tanggung jawab Fakultas Kedokteran
atau Kedokteran Gigi.
4. Bagi mahasiswa yang mengikuti
Program Pendidikan Profesi sebelum diwisuda terlebih dahulu harus lulus Uji
Kompetensi agar memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi.
5. Sejak berlakunya
UU No. 20 Tahun 2013 yang peraturan pelaksananya antara lain diatur dalam
Permendikbud No. 30 Tahun 2014 yang mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014 maka
mahasiswa Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang
mengikuti Program Profesi Dokter yang
belum lulus ujian kompetensi setelah tanggal 23 April 2014 belum dapat diwisuda.
--o0o--
Tulisan
ini hasil diskusi diantara:
Prof. Dr. Alvi
Syahrin, SH, MS., Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS., M. Hayat, SH., Bachtiar Hamzah,
SH, MH., Armansyah, SH, MH., Dr. Edy Ikhsan, SH, MA., Dr. Agusmidah,
SH, M.Hum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar