Sabtu, 07 Juni 2014

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI. NOMOR 30 TAHUN 2014

Oleh: Alvi Syahrin

I.                   Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UUKedokteran), bagian ke dua belas mengenai Ujian Kompetensi mengatur bahwa:
a.    Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
b.    Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaiman dimaksud paada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
c.    Uji kompetensi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi;
d.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 59 UUKedokteran yang mengatur tentang Peraturan Peralihan mengatur, bahwa:
a.    Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi  yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan;
b.    Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

II.                Beberapa ketentuan pasal-pasal dalam UUKedokteran, mengatur sebagai berikut:
          a. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 menyatakan:
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi merupakan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran;
Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
a.       Pendidikan Akademik dan
b.      Pendidikan Profesi
Pendidikan Akademik terdiri atas:
a.       Program Sarjana Kedokteran dan Program Sarjana Kedokteran Gigi
b.      Program Magister dan
c.       Program Doktor
            Pendidikan Profesi terdiri atas:
a.       Program profesi dokter dan profesi dokter gigi
b.      Program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.
Program profesi dokter dan profesi dokter gigi merupakan program lanjutan yang tidak terpisah dari Program Sarjana (Pasal 7 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2013).
b. Bahwa berkaitan dengan Pasal 36 Undang-Undang No.20 Tahun 2013 Menteri Pendidikan Kebudayaan RI. Pada  tanggal 23 April 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 30 Tahun 2014, dalam hal menimbang menentukan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi;
d. Bahwa Pasal 1 angka 1 Permendikbud No. 30 Tahun 2014 mengatakan: Uji Kompetensi adalah pengujian dan penilaian bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi;
e. Bahwa Pasal 2 huruf a Permendikbud No. 30 Tahun 2014 menyatakan: Uji Kompetensi diselenggarakan menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan berstandar secara nasional.
Pasal 2 huruf b Permendikbud No. 30 Tahun 2014  menyatakan bahwa Uji Kompetensi diselenggarakan untuk menilai sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran;
f. Pasal 10 Permendikbud No. 30 Tahun 2014 menentukan:
(1)   Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi melalui media cetak dan elektronik;
(2)   Hasil Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada:
a.       Fakultas Kedokteran atau Kedokteran gigi untuk penerbitan Sertifikat Profesi dan
b.      Organisasi Profesi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi.
           g. Bahwa Pasal 11 Permendikbud No. 30 Tahun 2014 mengatakan:
(1)   Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(2)   Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi masing-masing artinya Fakultas Kedokteran bertanggung jawab sebelum mahasiswa yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi.
 h. Berdasarkan Pasal 59 UU No. 20 Tahun 2013 bahwa norma ini tidak bisa diperlakukan mundur berdasarkan asas retroaktif, suatu peraturan tidak boleh diberlakukan terhadap peristiwa atau gejala sebelum UU diberlakukan.
          i.  Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No. 30 Tahun 2014 menentukan:
Hasil Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada:
a.       Fakultas Kedokteran atau Kedokteran gigi untuk penerbitan Sertifikat Profesi dan
b.      Organisasi Profesi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi.
Ketentuan ayat (3) ini harus ditafsirkan bahwa sertifikat kompetensi dan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh pihak yang melaksanakan ujian kompetensi yaitu Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi Profesi.


III.             Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Perundang-undangan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Program Profesi dokter merupakan program lanjutan yang tidak terpisah dari Program Sarjana.
2. Bagi mahasiswa yang mengikuti Program Profesi Kedokteran harus menempuh Uji Kompetensi yang merupakan pengujian dan penilaian yang bersifat nasional dalam rangka untuk menilai sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran. Mahasiswa yang lulus menempuh ujian Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi.
3. Bagi mahasiswa yang tidak lulus, dapat mengikuti Uji Kompetensi hingga batas studi yang dibolehkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus mendapat program bimbingan yang menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi.
4. Bagi  mahasiswa yang mengikuti Program Pendidikan Profesi sebelum diwisuda terlebih dahulu harus lulus Uji Kompetensi agar memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi.
5. Sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2013 yang peraturan pelaksananya antara lain diatur dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2014 yang mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014 maka mahasiswa Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang mengikuti Program Profesi Dokter yang belum lulus ujian kompetensi setelah tanggal  23 April 2014 belum dapat diwisuda.

--o0o--
Tulisan ini hasil diskusi diantara:
Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS., Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS., M. Hayat, SH., Bachtiar Hamzah, SH, MH., Armansyah, SH, MH., Dr. Edy Ikhsan, SH, MA., Dr. Agusmidah, SH, M.Hum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar