Minggu, 11 Desember 2016

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Alvi Syahrin


I.        Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan bahwa: Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebankan oleh hakim untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian ganti kerugian merupakan biaya yang harus  ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

          Ketentuan Pasal 90 UUPPLH mengatur tentang hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:
(1)    Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Ayat (2)
          Cukup jelas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) UUPPLH, di atur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (PermenLH No.7/2014).  Berdasarkan Pasal 1 angka (2) PermenLH No. 7/2014,  Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Kemudian, Pasal 3 PermenLH No.7/2014, mengatur bahwa kerugian lingkungan hidup meliputi:
a. kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya: verifikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup;
c. kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup; dan/atau
d. kerugian ekosistem.

Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Artinya pemerintah dan pemerintah daerah hanya dapat mengajukan ganti rugi terhadap lingkungan yang bukan merupakan hak milik privat, terhadap lingkungan yang merupakan milik privat, maka penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan mengganti rugi kepada pemilik privat bersangkutan, dan jika pemilik privat tersebut adalah penanggungjawab usaha atau kegiatan yang mencemari dan/atau merusak lingkungan maka ia (penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan) diwajibkan melakukan tindakan tertentu yaitu tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal penanggungjawab tidak dapat melakukan tindak tertentu, penanggungjawab dapat menyerahkan kepada pihak ketiga atau pemerintah dan pemerintah daerah yang seluruh biayanya ditanggung oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan.


II.       Ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, mengandung unsur-unsur: a. perbuatan melanggar hukum; b. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup; d. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; dan e. membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian, untuk dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu haruslah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) UUPPLH. Perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 87 ayat (1) yaitu perbuatan melanggar hukum yang berupa "pencemaran dan/atau perusakan lingkungan", tanpa menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan tidak cukup melahirkan gugatan lingkungan. Agar pencemaran dan atau perusakan lingkungan memunculkan gugatan lingkungan harus juga "menimbulkan kerugian pada orang atau lingkungan ", sehingga yang dikualifikasi sebagai korbannya yaitu orang maupun lingkungan hidup. Atas dasar "perbuatan melanggar hukum" berupa "pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" yang "menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan" tersebut, "penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan" diwajibkan "membayar ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu".

          Ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tatacara menggugat ganti kerugian. Tatacara menggugat ganti kerugian, pengaturan yang berlaku saat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: "tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut", dengan demikian untuk mendapatkan ganti kerugian, maka harus dipenuhi persyaratan: a. perbuatan harus bersifat melawan hukum; b. pelaku harus bersalah; c. ada kerugian; dan d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian.

          Menyimak ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, Pasal 1365 KUHPerdata, dikaitkan dengan penegakan hukum pidana lingkungan, maka tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pidana UUPPLH yang dapat diajukan ganti kerugian yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 98 UUPPLH dan Pasal 99 UUPPLH, karena Pasal 98 UUPPLH dan Pasal 99 UUPPLH merupakan tindak pidana materiil yang mensyaratkan timbulnya akibat berupa pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, sedangkan untuk tindak pidana lainnya sebagaimana di atur dalam Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 115 UUPPLH tidak dapat diajukan ganti kerugian, oleh karena tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana formil yang tidak memerlukan adanya akibat berupaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kecuali dalam hal pelaku selain dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan tindak pidana formil juga dijatuhi hukuman berdasarkan tindak pidana materiil, misalnya: sipelaku tindak pidana lingkungan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 98 UUPPLH, sebab yang bersangkutan melakukan dumping limbah B3 tanpa izin (Pasal 104 UUPPLH) dan akibat dumping limbah tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UUPPLH, atau melakukan tindak pidana lingkungan berupa pembakaran lahan (Pasal 108 UUPPLH) dan akibat pembakaran lahan tersebut menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan  sebagaimana di atur dalam Pasal 98 UUPPLH.

III.      Kerugian lingkungan hidup yang dimaksud berdasarkan penjelasan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH yaitu kerugian yang timbul akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Dengan demikian ganti kerugian yakni berupa ganti kerugian atau biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang bukan merupakan hak milik privatnya. Jika pencemaran dan atau kerusakan lingkungan terjadi pada lingkungan yang merupakan milik privatnya maka ia dikenakan pembebanan melakukan tindakan tertentu berupa tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. UUPPLH berikut PermenLH 7/2014 belum mengatur mengenai ganti kerugian lingkungan yang terjadi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lingkungan hidup yang merupakan milik privatnya.

-o0o-

2 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus
  2. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus