Minggu, 15 Februari 2015

Pertanggungjawaban Pidana pada Perusahaan Grup berdasarkan UUPPLH

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PERUSAHAAN GRUP
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh:
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.
Fadlielah Hasanah, MH. SH.

I.              Perkembangan dan pembentukan perusahaan grup di Indonesia terkait dengan realitas bisnis yang terjadi karena melalui pengelolaan melalui perusahaan grup memberikan manfaat ekonomi, namun tidak berarti secara hukum memberikan peluang munculnya moral hazard atas sikap oportunistis induk perusahaan yang menyalahgunakan konstruksi perusahaan grup. Induk perusahaan memperoleh dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhinar dari tanggungjawab hukum (baik terhadap pihak ketiga) sebagai akibat hukum dari perbuatan anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan.
          Perusahaan grup merupakan suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu dengan yang lain secara organisatoris sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomis yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral. Perusahaan grup tidak merujuk kepada suatu badan hukum tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung yang di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan (bahkan ada yang sampai cucu perusahaan). Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perusahaan grup di Indonesia, maka induk dan anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup diperlakukan sebagaimana halnya status badan hukum masing-masing induk dan anak perusahaan. Tergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup tidak menghapuskan status badan hukum induk dan anak perusahaan.